Nominal Gaji ke-13 PPPK 2026, Pusat Nyaris Tuntas, Kapan Giliran Pemda?

JP Radar Kediri - Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi angin segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu, pemerintah telah memulai proses pencairan sejak 2 Juni 2026.
Ada aturan krusial yang harus diperhatikan bagi para PPPK yang baru saja diangkat. Meski PP Nomor 9 Tahun 2026 menjamin hak PPPK, terdapat regulasi khusus terkait masa kerja:
Proporsional: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, besaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja.
Tidak Mendapat Gaji ke-13: Sesuai Pasal 9 ayat (14) huruf c, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026, dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
Meski demikian, realisasi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup signifikan antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Bagi Anda para PPPK di lingkungan daerah yang masih menunggu, berikut adalah rekapitulasi data terbaru dan aturan resminya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat progres penyaluran gaji ke-13 untuk ASN di tingkat pusat berjalan sangat cepat dan nyaris rampung. Hingga 2 Juni 2026, sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) atau 99,3 persen instansi pusat telah menuntaskan kewajibannya.
Total anggaran yang telah dikucurkan untuk pusat mencapai Rp13,9 triliun yang didistribusikan kepada lebih dari 2,3 juta pegawai. Berikut rincian penerimanya:
PNS: Rp7,559 triliun (902.265 pegawai)
PPPK: Rp1,203 triliun (387.311 pegawai)



