Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satu Kampus Ogah Jadi Tim Panel Alun-Alun, Ini Yang Masih Diupayakan PN Kediri!

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 14 Mei 2026 | 16:27 WIB
MANGKRAK: Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri difoto dari udara. Proyek yang dihentikan sejak November 2023 lalu itu ditumbuhi perdu.
MANGKRAK: Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri difoto dari udara. Proyek yang dihentikan sejak November 2023 lalu itu ditumbuhi perdu.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Satu bulan pasca-pertemuan dengan Pemkot Kediri dan kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri, rencana  Pengadilan Negeri (PN) Kediri untuk mengaudit ulang agaknya masih butuh jalan panjang. Ini setelah salah satu kampus negeri di Jawa Timur (Jatim) yang diajak untuk menjadi tim panel menyatakan tidak bersedia.

          Hal tersebut diakui oleh Panitera Muda Perdata Galih Thoso. Dia menyebut PN Kediri mengirim surat pengajuan sebagai tim panel audit atau penghitungan ulang nilai proyek alun-alun kepada dua universitas negeri di Jatim. Dari sana, satu kampus negeri menyatakan bersedia dan satu lainnya menolak.

“Untuk yang universitas negeri kemarin ada yang sudah bersedia. Namun juga ada yang tidak bersedia,” ujar pria yang akrab disapa Galih itu.

Baca Juga: PN Kediri Tunggu Surat Jawaban Kasus Alun-Alun Kota Kediri, Ini Yang Akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat!

          Menindaklanjuti penolakan dari satu kampus negeri tersebut, menurut Galih internal PN Kediri sudah melakukan musyawarah. Hasilnya mereka akan melibatkan universitas swasta.

          Alasannya, jika hanya melibatkan satu kampus akan sangat berat. Terutama terkait independensinya. “Kalau 2 tim itu lebih enak dibandingkan hanya 1 saja,” lanjutnya sembari menyebut saat ini PN Kediri sedang mengirimkan surat kesediaan menjadi tim panel kepada salah satu universitas swasta.

          Lantas, kapan deadline pelaksanaan penghitungan ulang? Galih mengaku belum bisa memastikan. Alasannya, PN Kediri memilih berhati-hati dalam setiap langkahnya. Termasuk saat membentuk tim panel.

Baca Juga: Lipsus Alun-Alun Kota Kediri yang Mangkrak Tiga Tahun (2), Pemkot Siap Lanjutkan Tahun Ini, PN Kediri Bentuk Panel Ahli Netral dan Berbeda

“Kami bergerak perlahan asal tepat. Mengingat perhitungan akan dilakukan mulai dari nol berdasarkan pada dokumen-dokumen dan spek yang telah diserahkan kedua belah pihak kepada pengadilan,” jelasnya.

          Untuk diketahui, penolakan terkait tawaran penghitungan ulang nilai proyek alun-alun tidak hanya datang dari kampus saja. Melainkan, konsultan pengawas juga menolak dilibatkan dalam tim panel. Melainkan hanya bersedia memberikan data-data saja.

“Konsultan pengawas menyatakan bersedia tapi tidak ingin dilibatkan sebagai tim. Bersedia hanya untuk sebatas memberikan data,” tandasnya.

Baca Juga: Lipsus Alun-Alun Kota Kediri yang Mangkrak Tiga Tahun (1), Nasib Pedagang Kian ‘Terinjak-injak’ 

Seperti diberitakan, dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 ada beberapa poin. Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan. Sehingga, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri harus dilanjutkan.

Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase. Selebihnya, ada poin tentang mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk dilakukan pembayaran bank garansi dan prestasi pekerjaan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Kediri mengambil beberapa langkah. Di antaranya, mengajukan audit proyek ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan tim ahli. Penunjukan tim ahli didasarkan atas kesepakatan bersama kontraktor.

Baca Juga: PN Bentuk Tim Penghitung Proyek Alun-Alun Kota Kediri, Ini Yang Perlu Diketahui!

Hasil audit BPKP mengeluarkan nilai proyek yang harus dibayarkan sebesar Rp 6,6 miliar. Sebelumnya, kontraktor mengajukan pembayaran sebesar Rp 16 miliar. Selisih penghitungan tersebut membuat kontraktor melakukan penolakan. Padahal, sebelumnya mereka sudah menyetujui penunjukan tim ahli dan tahapan lainnya. 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#PN Kediri #pemkot kediri #alun-alun kota kediri #kampus #kontraktor