KEDIRI, JP Radar Kediri- Tiga minggu berlalu pasca pertemuan dengan Pemkot Kediri dan kontraktor proyek Alun-Alun pada Kamis (2/4) lalu. Pengadilan Negeri (PN) Kediri masih menunggu jawaban dari surat yang telah dikirimkan kepada beberapa pihak terkait. Pasalnya, mereka hendak dilibatkan dalam proses perhitungan ulang nilai proyek.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala PN Kediri Khairul. Dia menyebut jika pihaknya masih menunggu jawaban dari surat yang telah dikirimkan. “Kami masih menunggu jawaban dari surat yang telah kami kirimkan Minggu lalu,” ujar Khairul.
Dari beberapa surat yang dikirimkan ke perguruan tinggi di Jawa Timur, Jogjakarta maupun Jawa Barat, baru ada satu yang merespon. Itu juga belum langsung berkaitan dengan ketersediaannya terlibat dalam tim penghitungan ulang.
Namun demikian, pria asli Bugis ini akan mengambil tindakan jika hingga Minggu ini masih tetap belum ada jawaban dari instansi terkait. Baik dari perguruan tinggi maupun lembaga pengawasan seperti BPKP, BPK serta lembaga audit independen.
“Jika Minggu depan masih belum ada jawaban, kami berupaya untuk datang ke lembaga terkait,” tuturnya. Dia pun berharap segera ada jawaban agar proses selanjutnya bisa segera dilaksanakan.
Khairul pun belum bisa memastikan terkait tenggat waktu untuk penghitungan nilai. Sebab pihaknya masih membutuhkan proses. Dalam artian belum bisa menentukan kurun waktu penghitungan secara pasti akan berlangsung berapa lama.
Mengingat nantinya tim juga akan melakukan perhitungan mulai dari nol. Mengacu pada dokumen-dokumen dan spek yang telah diserahkan kedua belah pihak kepada pengadilan.
Baca Juga: PN Bentuk Tim Penghitung Proyek Alun-Alun Kota Kediri, Ini Yang Perlu Diketahui!
“Pasti kami aku berusaha agar proses perhitungan segera selesai. Dan Alun-Alun bisa kembali difungsikan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 ada beberapa poin. Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan. Sehingga, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri harus dilanjutkan.
Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase. Selebihnya, ada poin tentang mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk dilakukan pembayaran bank garansi dan prestasi pekerjaan.
Baca Juga: Tim Eksekusi Serahkan Telaah Alun-Alun ke Majelis Hakim, PN Kediri Masih Sarankan Ini!
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Kediri mengambil beberapa langkah. Di antaranya, mengajukan audit proyek ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan tim ahli yang penunjukannya disepakati bersama kontraktor.
Dari hasil audit BPKP, keluar nilai proyek yang bisa dibayarkan sebesar Rp 6,6 miliar. Sebelumnya, kontraktor mengajukan pembayaran sebesar Rp 16 miliar. Selisih pengajuan pembayaran nilai proyek dan hasil audit inilah yang membuat pembayaran oleh pemkot belum bisa dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari menyebut pihaknya siap melakukan pembayaran kepada kontraktor PT Surya Graha Utama KSO sesuai hasil audit BPKP. Demikian pula kesiapan pemkot untuk melanjutkan pembangunan alun-alun.
Editor : Andhika Attar Anindita