KEDIRI, JP Radar Kediri–Ratusan kios di Pasar Pamenang terbengkalai.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri yang mendata ulang pemanfaatan lapak di Pasar Pamenang, Pare, hanya bisa mendapat konfirmasi dari puluhan pedagang saja. Sisanya, kesulitan untuk dilacak identitasnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, penataan Pasar Pamenang memang sudah lama menjadi bahan evaluasi.
Namun, pemkab tidak bisa serta-merta melakukan intervensi karena status aset kios masih menjadi hak pedagang sejak pembangunan 2015 yang dibiayai skema pinjaman.
“Yang masih menjadi kendala, aset Pasar Pamenang utamanya lapak dan kios itu masih menjadi aset pedagang. Sehingga pemkab tidak bisa intervensi, misalnya mau rehab juga bisa keliru,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Tutik disdagin telah menginventarisasi pedagang yang tidak aktif. Dari sekitar 300 nama pedagang yang tercatat, surat konfirmasi sudah dilayangkan ke alamat masing-masing.
Hasilnya, hanya 26 pedagang yang merespons dan melakukan klarifikasi.
“Kami beri batas waktu untuk konfirmasi ke kami, ini dipakai apa tidak karena kami kesulitan datanya sudah sangat lama. Dari 300 yang mengonfirmasi hanya 26 pedagang,” terangnya.
Dalam proses pendataan itu, dinas juga menemukan indikasi pedagang yang mencoba mengalihkan kios.
Yakni, dengan memasang tulisan dijual atau disewakan. Padahal, secara aturan aset pemkab tidak diperbolehkan untuk dijual atau disewakan.
“Pada saat inventarisasi ada beberapa yang dalam tanda kutip mempermainkan. Ditulislah dijual atau disewakan. Ini yang menjadi evaluasi kami karena secara aset pemkab tidak diperkenankan,” tegas Tutik.
Persoalan semakin kompleks karena sebagian nama pedagang tercatat di BTN. Sebab, kios di pasar itu pernah diagunkan untuk cicilan.
Saat dinas hendak melakukan penghapusan data, pihak bank tetap meminta kehadiran yang bersangkutan. Padahal banyak pedagang sudah tidak terlacak.
“Sudah beberapa kali kami diskusi dengan BTN untuk penghapusan data, tapi tetap diminta yang bersangkutan. Sementara surat yang kembali hanya 26 itu,” ungkapnya.
Sementara itu, kondisi kosongnya ratusan kios di Pasar Pamenang membuat pedagang memilih berjualan di luar pasar.
Padahal, sudah ada kesepakatan aktivitas di luar tidak boleh melewati pukul 07.00.
Penertiban bersama dinas perhubungan (dishub) dan satpol PP tetap tidak membuahkan hasil positif.
Sebab, pedagang tetap saja kembali berjualan di luar untuk mendekatkan diri dengan pembeli.
"Upaya inventarisasi kios ini juga untuk memberi ruang pada pedagang yang ada di luar biar bisa masuk," jelas Tutik tentang upaya penataan di Pasar Pamenang.
Editor : Andhika Attar Anindita