KEDIRI, JP Radar Kediri- Para pengemudi atau driver ojek online Maxim yang mengadu soal pemberian bonus hari raya (BHR) masih harus bersabar.
Sebab, kepastian soal yang mereka adukan ke Posko THR Disnaker Kota Kediri tersebut belum muncul.
Pihak pengawas tenaga kerja (wasnaker) Jatim yang mendapat limpahan aduan tersebut masih menunggu respon dari kantor pusat perusahaan tersebut.
Pihak wasnaker Jatim telah mendatangi kantor cabang Maxim di Kota Kediri. Namun, kewenangan ada di manajemen kantor pusat.
Termasuk menjawab tuntutan puluhan driver ojol yang meminta transparansi dari perusahaan.
“Kalau yang saya dengar dari PIC (person in charge, Red)-nya di kantor cabang BHR-nya sebagian sudah disampaikan. Cuma yang tidak mendapatkan ini yang mereka menuntut. Ini yang butuh kejelasan,” kata Wasnaker Subkorwil 3 Kediri Disnakertrans Provinsi Jatim Budhi Sidharta ketika dikonfirmasi kemarin (18/3).
Budhi berharap persoalan ini bisa segera tuntas. Perusahaan pun diminta segera menyampaikan hal tersebut kepada para driver mitranya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan driver ojol yang menjadi mitra Maxim mendatangi Posko Pengaduan THR Kota Kediri.
Mereka mengadukan soal pemberian BHR yang menurut mereka tidak transparan. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan dikirimkan ke wasnaker.
Sementara itu, pengaduan soal THR juga diterima wasnaker dari wilayah Kabupaten Kediri. Pekerja yang mengadu itu merupakan karyawan di salah satu tempat pelatihan pendidikan.
“Ada salah satu pekerja yang melapor tidak diberi tunjangan hari raya. Tapi, katanya, ada uang Lebaran namun bukan THR,” jelas Wasnaker Jatim Subkorwil 3 Sigit Dwi Cahyono.
Laporan itu masuk secara online, melalui link pelaporan. Wasnaker menindaklanjuti dengan koordinasi secara daring dengan pekerja.
Sayangnya, ketika perusahaan terlapor didatang ternyata kantornya sudah tutup.
“Sudah kami komunikasikan secara online, namun saat ke kantornya posisi sudah tutup. Baru buka lagi tanggal 6 (April),” jelasnya.
Menurut Sigit, pihaknya perlu bertemu dengan kedua belah pihak. Memastikan kebenaran aduan tersebut.
Termasuk melihat apakah tempat usaha itu tergolong mikro atau bukan. Melihat pula keseuaian pemberian THR.
“Perlu dipertemukan dulu. Saya butuh bukti dulu,” dalih Sigit.
Terlepas dari kondisi ini, Sigit juga mengatakan kemungkinan banyak pelaporan datang ketika pasca-Lebaran.
Baca Juga: Bazar Ramadan Polres Kediri Diserbu Warga, Begini Keseruannya
Hal itu berdasarkan pengalaman tahun lalu. Ketika banyak pengusaha menjanjikan THR di hari terakhir masuk kerja tapi tidak terealisasi. “Jadi baru lapor ketika pasca-Lebaran,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Mahdi Widjojo Kusumo mengatakan sempat menerima dua aduan daring.
Laporan pekerja outsourcing yang menerima THR tidak satu kali gaji. Setelah dilakukan penelusuran, pekerja tersebut masa kerjanya belum satu tahun.
“Otomatis THR-nya proporsional,” jelas Yoyok, sambil menyebut pekerja akhirnya menarik pengaduannya.
Editor : Andhika Attar Anindita