Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wasnaker Tindak Langsung Pengabai THR, Buka Posko Tindak Lanjuti Aduan dengan Verifikasi Lapangan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 4 Maret 2026 | 03:00 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Jumlah instansi yang membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) bertambah.

Setelah pemerintah daerah, diwakili masing-masing dinas ketenagakerjaannya, kini giliran Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) wilayah Kabupaten Kediri.

Lembaga ini juga membuka posko aduan THR di kantornya, di kantor UPT BLK Gedangsewu, Pare. Posko yang didirikan wasnaker sedikit berbeda dengan yang didirikan dinas tenaga kerja yang lebih mementingkan mediasi.

Bila wasnaker, mereka bisa segera menindaklanjuti setiap aduan dengan tindakan langsung. Terutama meminta agar pengusaha segera menunaikan kewajibannya itu.

Langsung turun ke perusahaan (setiap kali dapat aduan) kalau wasnaker. Untuk melihat yang lapor karyawan atau bukan. Berikutnya, langsung kami tindak, tegas Wasnaker Jatim Subkorwil 3 Sigit Dwi Cahyono.

Dia menambahkan, disnaker memang hanya memiliki ranah untuk melakukan mediasi. Berbeda dengan lembaganya yang bisa langsung meminta perusahaan membayarkan kewajiban THR-nya.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2026 Sudah Diumumkan Pemerintah, 26,5 Juta Pekerja Dipastikan Dapat Pencairan

"Kalau perusahaan menunda pembayaran THR sampai tanggal berapa? Kalau pada tanggal sekian itu tidak diberikan, maka perusahaan akan dipanggil untukdisanksi," ujarnya  menambahkan.

Menurutnya, pendirian posko aduan THR tersebut tujuannya memastikan hak tersebut diterima pekerja sesuai aturan.

Karena itulah, setiap kali ada pengaduan yang masuk mereka akan melakukan verifikasi administratif.

Setelah itu langsung mendatangi tempat usaha untuk melakukan verifikasi lapangan. Selain membuka posko aduan secara fisik, di sekretariat, lembaga ini juga menerima secara online. Melalui narahubung dan link web.

"Ada juga layanan pengaduan via online lewat narahubung dan link web https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2026," jelas Sigit Dwi Cahyono, sembari menyebut bahwa posko dibuka sejak 25 Februari sampai 17 Maret nanti.

Sebelumnya, Disnaker Kabupaten Kediri telah membuka posko pengaduan THRNamun, dalam prosesnya akan mengutamakan mediasi. Bila tak tercapai kesepatakan aduan tersebut akan diteruskan ke lembaga di atasnya.

Sedangkan posko wasnaker tak melakukan upaya mediasi. Bila verifikasi administrasi sudah dilakukan mereka akan menindaklanjuti setiap aduan dengan turun langsung ke tempat usaha yang diadukan.

Di tempat usaha tersebut wasnaker melakukan verifikasi lapanganKemudian meminta pengusaha agar membayar sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada lima pekerja yang mengadukan kewasnaker Kediri. Mereka menyebut berasal dari perusahaan mikro. Namun ketikaditelusuri ternyata sudah standar perusahaan makro.

Hanya saja dalam perizinannya masih tercatat sebagai perusahaan mikro"Ini yang agak rumit. Karena memang perizinan juga tidak sesuai," jelasnya.

Dia menambahkan, tahun lalu, semua pengaduan diselesaikan tanpa pemberian sanksiUntuk tahun ini, dia juga berharap pekerja yang tidak mendapatkan haknya semakin berani melapor.

Sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penanganan"Mudah-mudahan lebih berani lagi teman-teman pekerja. Sehingga ke depan bisasemakin sejahtera. Kadang tidak berani menyuarakan karena mungkin takut di-PHK," jelasnya.

Baca Juga: Hore! THR Pensiunan PNS 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, 3,8 Juta Penerima Bakal Mulai Pencairan

Dia juga berharap perusahaan patuh memberikan hak pekerja. Agar tidak terkena sanksi. Sebab ketika ada perusahaan yang bandel, hal itu akan menjadi catatan pada tahun berikutnya.

"Kami pantau dari tahun sebelumnya perusahaan mana yang tidak tertib. Itu yang kami ingatkan di awal. Selain itu juga tetap kami awasi," tegasnya.

Untuk diketahui, selain dua posko di Kabupaten Kediri, di Jawa Timur total ada 54 posko. 38 dari disnaker kabupaten dan kota. Sisanya adalah yang didirikan wasnaker.

Diberitakan sebelumnya, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Secara teknis, aturannya adalah pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji pokok.

Untuk perusahaan menengahke atas, nilainya wajib setara dengan UMK. Sementara untuk usaha mikro, besarannya sesuai kesepakatan.

Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besarannya dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kabupaten kediri #Posko aduan THR pada Dinas Tenaga Kerja #thr #posko pengaduan #disnaker #Tunjangan Hari Raya 2026 #Dinas Ketenagakerjaan #kewajiban thr #aduan thr