KEDIRI, JP Radar Kediri – Tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja harus diberikan seluruhnya. Tak boleh dicicil atau diberikan sebagian.
Nilainya pun harus setara sekali gaji yang sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK). Selain itu, bentuknya harus uang. Bukan berupa barang atau yang lain.
“Tidak boleh sembako (sembilan bahan kebutuhan pokok, Red). Kalau sembako itu (pemberian) di luar THR. Artinya sebagai tambahan bukan THR utama,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad.
Hal itu ditegaskan Ibnu menyusul keluarnya aturan terkait THR.
Yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Beberapa hal diatur dalam PP itu. Seperti terkait waktu pembayaran yang wajib dibayarkan tepat waktu.
“Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ibnu ketika ditemui di ruangannya.
Ibnu mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan secara terus-menerus.
Baik yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih nilai THR-nya adalah satu kali gaji pokok. Khusus untuk perusahaan menengah ke atas, wajib setara UMK. Sementara untuk usaha mikro sesuai dengan kesepakatan.
Bagi yang di bawah setahun, besarannya proporsional. Yaitu masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah. “Tidak memandang perusahaan mikro ataupun menengah ke atas,” tegasnya.
Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar? Ibnu mengatakan, sanksi ada pada pasal 10 ayat 1 Permenaker nomor 6 tahun 2016. Yaitu denda sebesar 5 persen dari total THR.
Itupun tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR keagamaan bagi pekerja.
Selain itu, di pasal 11, ada sanksi tambahan. Pengusaha yang tak membayar THR keagamaan kena sanksi administratif.
Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, serta penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Sementara itu, di Kota Kediri, surat edaran terkait THR memang belum keluar. Namun, pemkot mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016.
“Regulasi hari ini yang masih kami jadikan rujukan itu Permenaker 6/2016. Termasuk kaitannya dengan batasan waktunya yang paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Eko Lukmono Hadi.
Selain itu, pemkot juga membuka posko pengaduan pembayaran THR keagamaan. Menurut Eko, pihaknya bertugas memfasilitasi pengawasan dan penjaminan hak pekerja, sebagai bagian kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk aduan nanti kami pakai Google form dan Whatsapp juga kami siapkan. Jadi untuk aduan tinggal mengisi di Google Form itu. Biasanya aduan mulai masuk tujuh hari sebelum hari raya,” beber Eko sembari menyebut, tahun lalu pihaknya tidak mendapat aduan pembayaran THR.
Eko menegaskan, pihak pemkot hanya berwenang memfasilitasi aduan. Kemudian mengoordinasikan dengan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jatim.
“Tetapi untuk pemberian sanksi itu kewenangan pengawas tenaga kerja di provinsi (Pemprov Jatim, Red),” tandas Eko. (sad/ais/fud)
Poin-Poin THR Keagamaan
Dasar hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.
Penerima : Seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pemberi : Seluruh pemberi kerja, baik mikro, menengah, maupun perusahaan besar.
Besaran : Sekali gaji untuk yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Khusus untuk perusahaan menengah ke atas, wajib setara UMK. Sementara untuk usaha mikro sesuai dengan kesepakatan. Bagi yang kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan lama bekerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji pokok setara UMK.
Aturan lain : Harus uang tunai, tak boleh barang atau makanan. Bila memberi barang atau makanan sebagai tambahan tanpa mengurangi kewajiban memberi THR.
Sanksi : Diatur dalam pasal 10 dan 11 Permenaker nomor 6 tahun 2016.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita