Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

RTRW Baru, Investor Kini Bisa Bangun Gedung dengan Ketinggian hingga 100 Meter di Kota Kediri

Ayu Ismawati • Kamis, 29 Januari 2026 | 07:00 WIB
Kawasan bisnis Kota Kediri difoto dari udara.
Kawasan bisnis Kota Kediri difoto dari udara.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Dalam beberapa tahun ke depan Kota Kediri akan dihiasi banyak gedung-gedung tinggi. Hal tersebut seiring dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri.

Salah satu poinnya, ketinggian gedung bisa mencapai 100 meter atau sekitar 30 lantai.

Untuk diketahui, sebelum diundangkan, saat ini Pemkot Kediri tengah mematangkan draf detail aturan itu. Di antaranya melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kediri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kediri Tahun 2021–2041. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari mengatakan, perubahan aturan perizinan pemanfaatan ruang itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pesat yang terjadi di Kota Kediri.

Aturan tentang pembatasan ketinggian gedung sebelumnya juga masih menyesuaikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Berdasar Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024 – 2044, ketinggian bangunan maksimum yang ditetapkan untuk kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial mencapai 100 meter.

“Sementara untuk RTRW yang baru sudah bisa (mencapai 100 meter, Red). Cuma RTRW masih harus didetailkan lagi di RDTR. Jadi kalau berdasarkan RTRW sudah tidak melanggar karena sudah ditetapkan,” ungkap Endang. 

Aturan itu, khususnya ditetapkan untuk kawasan di luar Central Bussiness District (CBD) atau non-CBD. Sedangkan untuk zona pusat industri dan bisnis itu, bangunan bisa lebih tinggi lagi. Yaitu mencapai 120 meter.

Meski masih dalam tahap finalisasi draf RDTR, namun perubahan aturan itu sudah mulai disosialisasikan dalam forum konsultasi publik.

“(Dengan ketinggian bangunan maksimal 100 meter) jumlah lantainya nanti tergantung. Kalau misalkan yang standar (ketinggian ruangan) 4 meter, berarti kan bisa sampai 25 lantai. Jadi kami tidak mengikat berapa jumlah lantainya, tapi ketinggiannya,” terang Endang.

Terkait penyusunan draf revisi RDTR ini, salah satunya juga untuk mendetailkan aturan ketinggian bangunan untuk zona-zona di luar CBD Hal tersebut belum diatur di dokumen RTRW. Sebab, di zona tertentu, batasan ketinggian bangunan diatur lebih ketat. Rencananya, aturan dalam RDTR akan diarahkan pada kawasan-kawasan superblock

“Kalau yang di CBD bisa lebih dari 100 meter itu kan karena kawasan bisnis. Sementara, ini kalau seperti di RDTR yang belum diubah, kawasan CBD itu sisi barat mulai Jl Yos Sudarso, sisi timur batasnya di Jl Pemuda, sisi utara di Jl Diponegoro, sisi selatannya di alun-alun,” terang Endang terkait area yang termasuk kawasan CBD Kota Kediri. 

Dengan aturan tata ruang baru itu, pihaknya juga akan melaksanakan pengawasan. Nantinya akan dibentuk tim pengawas untuk mengawal pelaksanaan aturan itu.

Terutama agar pembangunan tetap sesuai koridor aturan yang diberlakukan pemkot. “Nanti akan dibentuk tim pengawasan. Selain pengawasan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, Red), juga tim pengawasan tata ruang,” tandasnya. (ais/ut)

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel  

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#tata ruang #rtrw #rdtr #Rencana Detail Tata Ruang #Ketinggian Bangunan #infrastruktur