Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penyaluran Dana Desa di Kediri Paling Lambat Pertengahan Juni

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:00 WIB

 

DANA DESA: Ilustrasi pengendara melintas areal persawahan yang ada di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo. (Foto: Wahyu Adji)
DANA DESA: Ilustrasi pengendara melintas areal persawahan yang ada di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo. (Foto: Wahyu Adji)
 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemerintah desa (pemdes) sudah memenuhi persyaratan salur dana desa (DD).

Jika syarat salur sudah terpenuhi, desa sudah menerima transfer dana dari Pemerintah Pusat pada pertengahan Juni nanti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMPD Henry Rustriandy mengatakan, syarat salur dari Pemerintah Pusat sudah turun sejak beberapa waktu lalu. 

Pemdes bisa segera melengkapi persyaratan itu sebagai syarat penyaluran DD.

Dia mengatakan, adapun DD untuk tahap I ini, persyaratannya adalah Perdes Apbdes dan ADK Apbdes.

Berikutnya ada pula surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Baca Juga: Siapkan Rp 1 M untuk Jalan ke Kawah Kelud, Dinas PUPR Belum Pastikan Teknis dan Panjang Jalan    

Kemudian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran 2025. “Selain itu ada surat pengantar juga,” jelasnya.

Henry mengatakan, dari beberapa persyaratan itu, berikutnya desa perlu mengunggahnya ke link DPMPD.

Setelah diteliti, maka berikutnya akan dikirimkan ke BKAD.

Dari situ, jika sudah klir akan dikirim ke KPPN. “Kalau belum klir akan dikembalikan untuk dipenuhi lagi,” jelas Henry.

Setelah diteliti KPPN dan memenuhi syarat, maka tinggal menunggu dana desa disalurkan oleh KPPN ke kas desa.

Menurut Henry, jika proses itu berjalan lancaar, maka penyaluran bisa dilakukan secepatnya.

Namun, paling lambat akan disalurkan pada 15 Juni saat tahun anggaran berjalan.

Untuk diketahui, DD Kabupaten Kediri tahun ini turun 70 persen.

Berkurangnya transfer Pusat membuat Kabupaten Kediri hanya menerima Rp 119 miliar saja. Padahal, tahun lalu mereka masih menerima Rp 372 miliar.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #dana desa