KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemkab kembali melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Salah satunya adalah penambahan waktu berjualan bagi para pedagang. Jika sedianya hanya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, kini bisa sampai pukul 00.00 WIB.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, minggu lalu pihaknya telah rapat dengan OPD terkait.
Pihaknya langsung melakukan tindak lanjut rapat penataan kawasan SLG itu. Kemarin, Bagian Perekonomian Pemkab Kediri didampingi aparat dari Satpol PP menyampaikan dan melakukan pemasangan spanduk di kawasan SLG.
“Sebagai imbauan kepada seluruh masyarakat termasuk juga para pedagang kaki lima,” ujar Kaleb.
Dalam penataan PKL ini, ada aturan yang diatur ulang. Utamanya kaitannya dengan waktu operasional para PKL.
Jika sedianya pedagang diperbolehkan berjualan di area SLG mulai jam 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Kini hingga tengah malam. “Kalau Minggu mulai pukul 06.00,” ucapnya. Dia mengataan, adanya perpanjangan waktu itu dikarenakan melihat kondisi saat ini yang banyak angkringan.
Sementara itu, pengunjung angkringan biasanya sampai malam. “Jadi kita beri kelonggaran. Namun, walau demikian norma tetap kami tekankan jangan sampai dilanggar. Seperti miras, pakaian tidak pantas dan sejenisnya,” urai Kaleb.
Selain itu, imbauan itu sebagai penegasan terkait aturan lama. Yang selama ini masih sering dilanggar.
“Karena sering melanggar jadi dipertegas lagi,” tegasnya. Dia berharap, imbauan itu bisa diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Terutama bagi yang memanfaatkan area SLG.
Adapun isi imbauan itu, selain soal waktu berjualan, juga penegasan terkait larangan meninggalkan lapak setelah jam berjualan.
Ada pula imbauan untuk menjaga kebersihan bagi semua orang yang memanfaatkan SLG. Serta imbauan untuk menjaga fasilitas umum.
Editor : Andhika Attar Anindita