KEDIRI, JP Radar Kediri- Komunikasi yang efektif dan seks edukasi sejak dini jadi ‘benteng’ yang penting untuk melindungi anak. Terutama agar mereka tidak terjerumus pergaulan bebas yang berujung menikah muda. Pada 2025 lalu ada 163 pasangan yang tidak bisa menghindarinya.
Dibanding jumlah kasus nikah dini pada 2024 dan 2023 lalu, temuan kasus pada tahun 2025 itu turun separo lebih.
Namun, jumlah kasusnya tetap tinggi. Pada 2024 total ada 312 pasangan yang menikah muda. Sedangkan 2023 justru lebih dari 400 kasus (selengkapnya lihat grafis).
“Tahun 2025 lalu ada penurunan (kasus nikah muda setelah mendapat dispensasi nikah) yang lumayan banyak,” kata Humas Bidang Teknik Yudisial Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Haitami.
Meski ada penurunan yang signifikan, menurut Haitami pengajuan dispensasi nikah (diska) yang mencapai ratusan itu tetap tinggi.
Dia berharap ke depan jumlahnya masih bisa terus diturunkan.
Lebih jauh Haitami mengatakan, dari ratusan anak yang mengajukan dispensasi nikah, menurutnya rata-rata karena anak perempuannya telanjur hamil duluan. Persentasenya lebih dari 50 persen.
Berbeda dengan pasangan yang menikah sudah cukup umur, menurut Haitami untuk pengajuan dispensasi nikah tidaklah mudah.
Prosesnya melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.
“Begitu ada pengajuan masuk, kami mengirimkan datanya ke DP2KBP3A,” terang Haitami sembari menyebut pengajuan akan diproses oleh DP2KBP3A hingga keluar rekomendasi.
Setelah rekomendasi keluar, pengadilan akan memutuskan apakah mengabulkan atau tidak permohonan diska.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 5/2019, pengadilan bisa mengabulkan dispensasi nikah jika karena alasan mendesak.
Di PerMA, diakui Haitami tidak ada rincian kategori mendesak secara detail.
Di sanalah peran hakim untuk menilai mana yang termasuk kategori mendesak dan tidak.
“Contohnya alasan mendesak bisa berupa anak hamil duluan. Atau mungkin kecenderungan dari orang tua yang takut jika anaknya melanggar norma-norma agama, atau mungkin yang bersangkutan sudah benar-benar tidak kuat,” papar Haitami sembari menyebut hakim akan menjadikan alasan pemohon sebagai pertimbangan.
Terpisah, Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Kediri Nono Sukardi mengatakan, meski angka diska tahun 2025 turun drastis, dia mengakui jika jumlah tersebut masih cukup banyak.
Karenanya, pemkab akan berupaya untuk terus menurunkan dengan memasifkan edukasi.
Termasuk konseling dan asesmen dari DP2KBP3A. “Prosedur (pengajuan diska) lebih ketat. Untuk lebih mempersiapkan calon pengantin,” jelas Nono sembari menyebut pemkab tetap akan memantau kondisi pasangan anak yang menikah tersebut.
Di antaranya dengan melakukan home visit untuk memastikan kesehatan ibu dan calon anak.
Hal itu penting dilakukan karena rentang usia pemohon berkisar 15-17 tahun.
Baik calon perempuan maupun laki-lakinya. “Kalau telanjur hamil, mau tidak mau mengajukan diska,” jelasnya sembari menargetkan tahun ini diska bisa turun menjadi 100 kasus.
Dispensasi Nikah di Kabupaten Kediri
2023
Permohonan: 429
Persetujuan : 429
2024
Permohonan:323
Persetujuan : 312
2025
Permohonan:165
Persetujuan : 163
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian