Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hukuman Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Lagi Dibui, Belaku 2026 untuk Solusi Lapas Overload!

Hilda Nurmala Risani • Senin, 22 Desember 2025 | 10:00 WIB

PANEN: Rumah produksi yang dimiliki rumah rehabilitas di Kota Kediri.
PANEN: Rumah produksi yang dimiliki rumah rehabilitas di Kota Kediri.
KEDIRI, JP Radar Kediri– Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru sepertinya bisa menjadi solusi untuk rumah tahanan yang sudah overload. Sebab, yang mengutamakan saat KUHP itu berlaku adalah rehabilitasi dan keadilan restoratif bagi narapidana yang hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

Di Kota Kediri ada griya dan rumah singgah Abhipraya Kahuripan. Tempat yang baru diresmikan pada Rabu (17/12) itu rencananya bisa digunakan untuk menampung narapidana tersebut.

“Semangat terbaru kami adalah restorative justice. Artinya penjara dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium),” ujar Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko.

Pemberlakuan KUHP baru di 2026 nanti terpidana yang masuk dalam pekerja sosial atau pengawasan bisa langsung dipindahkan ke griya dan rumah singgah. Tanpa harus menjalani hukuman di lapas.

Terkecuali mereka yang menjalani proses integrasi. Seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB). Itu harus sudah mendapat surat keterangan dari Lapas. Serta mendaftar secara langsung ke Bapas sebelum nantinya mengikuti pembinaan di griya.

“Di sini (griya dan rumah singgah Abhipraya Kahuripan, Red) mereka akan mendapatkan pembinaan mulai dari menanam terong, budidaya jamur, budidaya lele, domba hingga pembuatan tempe,” imbuhnya.

Terkait waktu, Ceno menjelaskan, nanti bergantung pada pembebasan bersyarat (PB) dan masa pembimbingan. Begitupun terkait kapasitasnya yang bisa menampung semua orang. Karena mereka tidak diperkenankan untuk menginap.

“Bebas tidak ada kapasitasnya. Karena mereka datang, langsung pulang nantinya. Kecuali mereka anak-anak yang tidak memiliki orang tua dan pekerjaan maka akan ditampung terlebih dahulu. Sampai klien bisa mandiri,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tak hanya pemerintah, partisipasi aktif masyarakat juga memiliki poin krusial. Utamanya dalam memberikan kesadaran agar para mantan pelanggar hukum tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“Residivis itu menimbulkan biaya sosial dan negara yang besar. Karena itu, misi kita adalah mengantarkan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan, kemandirian, kepribadian hingga kesehatan mental yang baik,” paparnya.

Baca Juga: Bupati Kediri Dhito Serahkan SK untuk 3.211 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesannya

Dia optimistis proses pembimbingan klien pemasyarakatan akan semakin efektif, humanis, dan berdampak nyata untuk menekan angka kriminalitas di masyarakat. 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kediri #lapas #rumah tahanan (rutan) #napi #kuhp