KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemerintah Kota Kediri agaknya masih membutuhkan waktu untuk menyusun aturan teknis terkait pengajuan izin pendirian tempat ibadah.
Berdasar audiensi yang digelar Rabu (6/8), paling lambat dibutuhkan waktu 45 hari untuk memproses aturan teknis itu.
Untuk diketahui, masyarakat mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam proses perizinan pendirian tempat ibadah.
SOP itu dibutuhkan agar proses pengajuan izin ke pemerintah bisa ditetapkan tenggat waktunya dan tidak berlarut-larut.
“Dalam merumuskan SOP ini, masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah, Red) terkait akan bermusyawarah,” ujar Sekretaris Bakesbangpol Kota Kediri Miftahur Rozak.
Proses perumusan draft SOP itu ditargetkan selesai paling lambat 45 hari ke depan. Pihaknya berjanji akan melibatkan unsur masyarakat dalam proses perumusannya.
Diharapkan proses pengajuan rekomendasi izin pendirian tempat ibadah agama apapun bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
“Sebelum diajukan ke pimpinan tertinggi dalam hal ini wali kota, kami akan undang lagi masyarakat untuk menyampaikan draf SOP-nya,” tuturnya.
Terkait produk kebijakan yang akan dikeluarkan, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan OPD terkait.
Dalam hal ini bagian hukum Pemkot Kediri untuk memberikan petunjuk kebijakan selanjutnya. “Kami perlu petunjuk dari bagian hukum. Nanti kami minta saran dulu,” imbuh Rozak.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri Mochamad Salim mengatakan, selama ini proses pengajuan rekomendasi dan izin pendirian tempat ibadah cenderung berjalan lancar.
Termasuk untuk pendirian gereja yang berjalan lancar jika tidak ada kendala sejak dari tingkatan masyarakat.
Namun, kondisi masyarakat yang heterogen menurutnya tak menutup kemungkinan memunculkan kendala di lapangan.
“Kalau seperti yang sudah dialami di Gereja Bethany, GKT, Mawar Sharon, itu ya nggak sampai setengah tahun sudah selesai (proses perizinannya, Red), Red),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto mengalami kendala.
Salah satunya dari perizinan yang belum dikantongi namun proyek pembangunan terus berjalan.
Akibatnya, proyek yang berada di Jl Lintasan Gang IV Kelurahan Mojoroto itu diminta dihentikan sementara pada 27 Juli lalu.
Perizinan belum bisa diberikan pemerintah sebab FKUB merekomendasikan agar rencana pembangunan disosialisasikan ulang.
Pun dengan permintaan tanda tangan dukungan ke warga sekitar gereja yang harus diulang. Pasalnuya terdapat kesalahan prosedur di awal.
Editor : Andhika Attar Anindita