Kode etik ini pun akan mengatur sikap dan perilaku dewan. Termasuk pula mengenai tata kerja anggota DPRD. Lalu tata hubungan antar penyelenggara pemerintah daerah. Termasuk juga tata hubungan antara DPRD dan dengan pihak lain.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kabupaten Kediri Lutfi Mahmudiono menambahkan, kode etik ini dibentuk sebagai pedoman untuk seluruh anggota maupun pimpinan DPRD. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12/2018.
Saat ini, prosesnya sudah masuk tahap finalisasi. Kode etik itu digodok oleh sebelas orang yang diketuai Lutfi. “Nanti kode etik menjadi peraturan DPRD. Juga sebagai pedoman badan kehormatan dalam melangkah,” ucap politikus Partai Nasdem Kabupaten Kediri itu.
Dia menambahkan, pansus sudah melakukan beberapa kali pembahasan. Saat ini, juga sudah masuk tahap akhir yakni mengirimkan draft kode etik itu ke gubernur untuk dievaluasi.
Evaluasi dari gubernur itu akan menjawab apakah kode etik yang disusun itu sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidaknya? Termasuk ada tidaknya catatan dari gubernur.
Karena itu, Lutfi mengaku tidak bisa memastikan kapan prosesnya akan rampung. “Bisa lama bisa sebentar. Bisa jadi baru selesai enam bulan, tergantung dari provinsi nanti,” jelas Lutfi.
Jika semua proses itu sudah selesai barulah dilakukan paripurna. Untuk menetapkan kode etik tersebut.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekianSumber : Radar Kediri