Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah. Dia mengatakan, pihaknya sudah dua kali membuka ruang mediasi tapi tidak membuahkan hasil. Litigasi menjadi jalur yang harus ditempuh.
“Tergantung sekarang kalau dimediasi tidak ada kata sepakat ya berarti nanti harus menempuh jalur litigasi,” ujar Ayub.
Ayub mengatakan, ada overlapping alas hak tanah yang diakui PT KAI dan yang dimiliki warga. Penguasaan tanah oleh PT KAI dibuktikan melalui kepemilikan SHP Nomor 7/1996. Sedangkan puluhan warga yang tinggal di RT 03 RW 02 Kelurahan Kemasan mengklaim sudah lebih dulu memiliki alas hak tanah berdasarkan dokumen Letter C yang mayoritas tercatat pada 1950-an.
“Jadi Letter C itu memang bisa menjadi hak untuk penerbitan SHM. Dan itu sah dan menjadi prioritas,” tandasnya sembari menyebut overlapping itu yang menimbulkan konflik di antara perusahaan BUMN dan masyarakat itu.
Karena itu, dewan meminta agar segala kebijakan PT KAI diambil dengan mempertimbangkan keputusan pengadilan. Selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum, pihaknya mendesak agar tidak dilakukan penggusuran.
Selain rekom atas sengketa tanah di permukiman warga pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan kawasan stasiun. Dalam hal ini merujuk perubahan tata ruang yang terjadi di Jl PJKA 1 di depan Stasiun Kediri. Di sana, pembangunan monumen dan kawasan parkir disinyalir dilakukan di aset yang belum tercatat kepemilikannya.
Menyikapi itu, Komisi A DPRD merekomendasikan agar kawasan tata ruang itu dikembalikan seperti semula sebagai fasilitas umum (fasum). Pun dengan pemerintah daerah yang diminta menyelesaikan proses sertifikasi hak pakai di ruas jalan tersebut.
“Rekomendasi ini juga harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Nanti kami awasi, kami pantau, apakah pemerintah daerah sudah menjalankan rekomendasi yang sudah diputuskan bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, PT KAI mengatakan bahwa seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan di kawasan stasiun dilakukan di aset milik PT KAI. Yang mana telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kalau rekomendasi ini tidak diindahkan, ya kami usulkan untuk dipansuskan. Itu nanti dari pansus bisa menjadi keputusan DPRD yang mengikat kepada pihak-pihak yang terkait,” pungkas Ayub.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian