JP Radar Kediri- Audit proyek Alun-Alun Kota Kediri oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlanjut. Para pihak pun masih menunggu tahapan oleh lembaga independen itu selesai dilakukan. Termasuk menyepakati siapa ahli yang akan turun ke lapangan untuk menilai proyek yang dihentikan akhir November 2023 lalu itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Yono Heryadi mengatakan, tidak menutup kemungkinan tim akan turun ke lapangan dalam proses audit. Yakni ahli yang ditunjuk untuk melaksanakan penilaian terhadap proyek yang mangkrak tersebut.
“Kemungkinan bisa. Dan (oleh) ahlinya,” ujar Yono.
Namun demikian, pihaknya juga tidak bisa memastikan kapan tahapan itu akan dilakukan. Tetapi sebelum itu para pihak harus menyepakati terlebih dahulu ahli yang akan ditunjuk untuk melakukan penilaian.
“Harus sepakat dulu ahlinya yang mana? Itu yang nanti akan kami lakukan dalam waktu dekat. Di minggu ini,” tandasnya.
Lebih jauh Yono mengatakan, pada dasarnya para pihak memiliki iktikad yang sama. Yakni agar proyek ruang terbuka hijau (RTH) itu segera selesai.
Untuk mengarah ke sana, saat ini masih dilakukan audit oleh BPKP. Lembaga tersebut yang akan mengevaluasi dan menganalisa terkait kuantitas dan kualitas proyek.
“Mereka (BPKP) yang mengasesmen. Mana yang bisa diterima, mana yang tidak. Kalau tidak, itu yang harus dibongkar semuanya. Yang diterima berapa, nah, itu nanti dihitung dulu sama BPKP. Tanpa itu kami tidak bisa bergerak,” beber pria yang secara definitif menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kediri itu.
Setelah audit selesai, proses selanjutnya para pihak akan bertemu kembali. Salah satunya untuk membahas terkait kontrak yang baru. Sebab berdasar keputusan arbitrase, salah satu poinnya adalah pemutusan kontrak yang dibatalkan.
Sedangkan saat ini, pihaknya masih menunggu proses audit yang dilakukan BPKP. Karena dilakukan oleh lembaga independen, pihaknya belum bisa menentukan kapan tahapan itu akan selesai.
“(Untuk sekarang) kami hanya menunggu (proses yang berlangsung di BPKP). Tetapi materi sudah kami siapkan. Tinggal nanti ahlinya yang akan turun, bekerja sama dengan BPKP, ketemu hitungannya, lalu disepakati bersama,” terangnya.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi alun-alun dianggarkan Rp 23,8 miliar. Proyek yang ditargetkan selesai akhir 2023 lalu itu dihentikan pada November 2023. Penyebabnya karena ada keterlambatan realisasi fisik hingga adanya struktur bangunan yang dianggap tidak sesuai.
Atas penghentian pekerjaan dan pemutusan kontrak itu, kontraktor penggarap mengajukan gugatan di pengadilan arbitrase. Dalam perjalanannya, Pemkot Kediri dinyatakan kalah. Namun, pemkot mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Di sana, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan Pemkot Kediri.
Merespons putusan itu, pihak kontraktor mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, majelis hakim mengabulkan banding dari kontraktor penggarap alun-alun. Sehingga, putusan arbitrase sebelumnya yang salah satu poinnya adalah membatalkan pemutusan kontrak telah berkekuatan hukum tetap. Audit BPKP yang tengah berlangsung akan menjadi dasar Pemkot Kediri dalam mengambil langkah merespons putusan MA tersebut.(*)
Editor : Mahfud