JP Radar Kediri-Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Lima Gumul (SLG) kemarin. Mereka kedapatan melanggar jam buka di kawasan Taman Hijau yang sudah disepakati. Tim lantas meminta PKL untuk menutup lapak mereka.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, tim gabungan mulai melakukan patroli sekitar pukul 14.00. Sedikitnya ada enam PKL yang berjualan di luar jam buka.
“Ada beberapa yang memang sudah buka sebelum waktu yang diperbolehkan, jadi langsung kami tertibkan,” kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Lebih jauh Untung menyebut, di SLG ada beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan berjualan PKL. Di antaranya di area tugu sembilan hingga ke arah Bank Daerah Kabupaten Kediri.
Meski dua ruas tersebut terlarang, praktiknya masih saja ada PKL yang nekat berjualan di sana.
“Sesuai dengan Perda Nomor 6/2021 itu siapapun tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan. Baik di trotoar maupun tempat yang tidak diperuntukkan untuk perdagangan, seperti di bahu jalan dan di lokasi tertentu,” lanjutnya.
Dengan temuan pelanggaran PKL kemarin, menurut Kaleb dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mengintensifkan patroli dan penertiban. “Kami lakukan penertiban terus,” terangnya.
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri Santoso menambahkan, PKL di area SLG baru boleh berjualan mulai pukul 15.00 sampai 24.00.
“Selain jam itu tidak boleh, makanya ini tadi (18/6) diingatkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, total ada 1.129 PKL di kawasan SLG saat penyelenggaraan car free day (CFD). Pada hari biasa sedikitnya ada 665 pedagang di sana.
Dengan banyaknya jumlah PKL di SLG, Santoso tak menampik jika diperlukan penataan lebih lanjut. Termasuk opsi menempati tempat relokasi PKL yang banyak ditolak pedagang.
Hingga pertengahan Juni ini menurut Santoso pihaknya masih berupaya mencari jalan keluar dari masalah tersebut. Jika saat ini PKL menyebar di sejumlah lokasi, menurut Santoso ke depan akan ada kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
“Supaya pembinaannya enak. Dari segi estetika juga bagus sehingga kalau ada orang yang berwisata ke SLG kebutuhannya bisa terpusat,” sambung Kaleb lagi. (*)
Editor : Mahfud