"Eksekusi hari ini lanjutan yang kemarin, masih ada dua lagi," jelas Panitera PN Kabupaten Kediri, I Made Witama.
Jika dalam eksekusi sebelumnya masih ada bangunan yang perlu dikosongkan. Maka hari ini (Rabu, 18/6) hanya berupa lahan kebun. Sehingga untuk proses eksekusinya juga lebih mudah dan cepat.
"Sudah banyak yang dipotong. Sehingga tidak banyak pohon yang kami robohkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, eksekusi ini dilakukan setelah adanya beberapa kali pertemuan dengan pihak pemilik tanah. Berikutnya, karena tetap tidak setuju dengan harga, akhirnya dilakukan konsinyasi. Namun pembayaran ganti rugi dilakukan PN Kabupaten Kediri.
"Yang ini juga sudah dibayarkan, namun uangnya belum diambil," jelasnya.
Baca Juga: Omzet Penjual Angkringan di Bandara Terjun Bebas
Berikutnya, ada dua bidang tanah lagi di Manyaran yang akan dilakukan eksekusi.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian