KEDIRI, JP Radar Kediri- TNI diminta untuk mengerahkan personelnya agar menjaga Kejaksaan Kabupaten Kediri. Keputusan itu sesuai Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025. Berlaku semua kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, penjagaan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Itu sesuai dengan pasal 7 ayat 2 huruf angka 5 UU TNI.
“Ini sudah lama, waktu saya di Kalianda, Lampung, pengawalan tahanan sudah gabungan TNI-Polri. Jadi bukan sesuatu yang baru. Dulu hanya diimbau, sekarang diwajibkan,” jelas laki-laki yang akrab disapa Dhana itu.
Adapun penjagaan itu juga menurutnya sebagai sinergitas antara kejaksaan dengan TNI. Dia mengatakan, penjagaan nantinya dilakukan di Kantor Kejari secara full time 24 jam. Belum diketahui kapan akan dilaksanakan.
Saat ini, Dhana mengaku masih menunggu arahan dari pusat. “Sesuai arahannya (pusat, Red), teknisnya full pam kantor 24 jam dan pam personel,” jelas Dhana.
Sementara itu, Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi terkait pengerahan personel ke kejaksaan baik yang ada di Kota ataupun di Kabupaten Kediri. "Secara lisan sudah ada tapi secara tulisan kami masih menunggu," kata Ragil.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian