Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

SPMB 2025 Kota Kediri! Jalur Domisili Kini Lebih Ketat, Titip KK Dipastikan Gagal

Ayu Ismawati • Selasa, 13 Mei 2025 | 08:20 WIB
Photo
Photo

KOTA, JP Radar Kediri-Praktik titip nama anak di kartu keluarga (KK) warga yang tinggal di dekat sekolah untuk mengakali jalur zonasi atau jalur domisili, agaknya akan sulit dilakukan.

Pasalnya, dinas pendidikan (disdik) mensyaratkan agar nama orang tua (ortu) di KK dan ijazah siswa harus sama.

          Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menetapkan syarat KK diterbitkan paling singkat setahun sebelum 1 Juli 2025. Artinya, KK yang baru dibuat beberapa bulan sebelum sistem penerimaan murid baru (SPMB) juga tidak bisa diterima.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri M. Anang Kurniawan mengatakan, nama ortu atau wali calon siswa baru yang tercantum di KK harus sama dengan rapor atau ijazah sebelumnya. Demikian pula dengan akta kelahiran siswa.

          “Nama kepala keluarga di KK harus sama dengan yang ada di ijazah atau akta kelahiran. Sehingga nggak bisa titip. Kalau pindah KK, ya harus gedok KK. Titip KK nggak bisa,” tegasnya.

          Aturan tersebut menurut Anang sengaja dirumuskan untuk mencegah kecurangan di jalur domisili. Di antaranya seperti modus titip KK. Jika kecurangan ini bisa dicegah, peluang anak Kota Kediri untuk belajar di sekolah negeri dalam Kota Kediri lewat jalur ini bisa lebih besar.

          Tak hanya memperketat administrasi, disdik juga mempertegas

mekanisme pendataan titik koordinat tempat tinggal siswa. Terutama bagi pendaftar jalur domisili khusus yang pemeringkatan pendaftarnya murni berdasarkan jarak sekolah dengan rumah.

          Anang mengungkapkan, pendataan titik koordinat menggunakan smartphone berbasis android yang memiliki fitur GPS dan akses internet. Kemudian, calon siswa diminta mengunduh aplikasi ‘SPMB Online Kota Kediri’ untuk bisa melakukan kalibrasi GPS.

          “Dan nanti harus foto lokasi rumah dari depan rumah, tengah atau dalam, dan belakang rumah. Jadi tiga titik foto,” sambung Anang.

          Berbeda dengan tiga jalur lainnya, jalur domisili akan dibuka paling akhir dalam rangkaian tahapan SPMB Kota Kediri 2025. Yakni pada 23-24 Juni untuk domisili khusus. Sedangkan pendaftaran domisili umum dibuka pada 3-4 Juli mendatang.

          Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Kediri Achmad Wartjiantono menambahkan, pihaknya sudah menekankan kepada seluruh sekolah agar meningkatkan sosialisasi SPMB. Khususnya kepada orang tua calon siswa baru.

          “Selain itu juga menyiapkan guru, wali kelas, atau tenaga dari sekolah yang memahami IT bila sewaktu-waktu orang tua membutuhkan bantuan dalam proses SPMB yang berbasis online dan digital ini,” terangnya terkait sekolah diminta membantu ortu siswa yang kesulitan mendaftar di SPMB 2025.

Sebelumnya diberitakan, SPMB Kota Kediri akan dibuka dengan empat jalur.  Yakni jalur afirmasi dan inklusi, prestasi, mutasi dan anak guru, serta domisili. Khusus untuk jalur prestasi hanya ada di jenjang SMP negeri.

Di jalur domisili yang merupakan pengganti jalur zonasi, ada dua jenis domisili yang diterapkan. Yakni jalur domisili khusus dengan seleksi murni berdasarkan jarak. Serta domisili umum dengan pemeringkatan menggunakan nilai rapor.

Mengacu pada Permendikdasmen No. 3/2025, kuota jalur domisili untuk jenjang TK dan SD ditetapkan minimal 70 persen. Sedangkan untuk jenjang SMP minimal kuotanya 40 persen.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#SPMB 2025 #SPMB domisili #radar kediri terkini #Titip KK