Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wali Kota Kediri Vinanda Larang OPD Terima Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri, Ini Sanksinya jika Melanggar

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 23 Maret 2025 | 06:32 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri – Demi mencegah adanya tindak korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, Wali Kota Vinanda Prameswati memberi instruksi kepada seluruh OPD di lingkup Pemkot Kediri.

Intruksi tersebut yakni melarang seluruh OPD untuk menerima segala bentuk gratifikasi apapun terkait Hari Raya Idul Fitri.

Larangan ini untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas seluruh pegawai di Pemerintah Kota Kediri.

"Saya telah memerintahkan Pak Sekda untuk membuat surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya. Ini menindaklanjuti surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya," ujar Wali Kota yang akrab disapa Mbak Vinanda pada Jumat (21/3).

Lebih lanjut, Wali Kota Vinanda mengatakan  surat edaran tersebut sudah sejalan dengan visi misi MAPAN. Salah satunya mewujudkan Kota Kediri yang lebih Aman.

Yakni dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. "Surat edaran ini sejalan dengan visi misi saya bersama Gus Qowim. Saya ingin mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang bersih dari berbagai bentuk praktik korupsi," ujarnya.

Kemudian surat edaran tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya.

Permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Lalu apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Serta melaporkan ke Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan ke KPK.

Tak hanya itu, Mbak Vinanda juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi kepala OPD maupun staf.

Sehingga dia imbauan kepada internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#vinanda gus qowim #radar kediri #wali kota kediri #pemkot kediri #wali kota kediri vinanda prameswati #Vinanda Prameswati