KEDIRI, JP Radar Kediri- Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) akan bekerja jarak jauh mulai 24 Februari nanti.
Meski demikian, pemkab memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Sebab, pegawai dengan tugas khusus seperti tenaga kesehatan harus tetap masuk kantor.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri Noor Rokhayati melalui Kabid Penilaian Kinerja Pegawai dan Penghargaan Usman Efendi mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) tentang pengaturan jam kerja jelang cuti lebaran itu mengatur secara detail.
Termasuk pegawai sektor apa saja yang bisa work from home (kerja dari rumah, Red) dan work from anywhere (kerja dari mana saja).
Usman memastikan, pegawai bidang kesehatan, pendidikan, sosial, infrastruktur dan keamanan atau pemadam kebakaran, tidak bisa bekerja jarak jauh.
“Pegawainya tidak diberlakukan sistem kerja work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH),” kata Usman.
Hal tersebut Kembali ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) M. Solikin yang mengatur lebih teknis.
Yakni, pegawai yang bisa WFH dan WFA disesuaikan dengan karakteristik tugasnya. Penentuannya tergantung kebijakan masing-masing perangkat daerah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Untuk SKPD yang memberlakukan WFA atau WFH untuk pegawainya, terlebih dahulu harus melaporkannya ke bupati serta berkoordinasi dengan BKD,” lanjutnya.
Usman menegaskan, SE tidak mengatur presentase pegawai yang WFA dan WFH. Karenanya, penentuan jumlah pegawai yang kerja jarak jauh tergantung kebijakan kepala SKPD.
“Intinya yang penting tidak mengganggu pelayanan pada masyarakat,” terangnya.
Usman menyebut, pegawai yang bisa melakukan WFA atau WFH adalah mereka yang hendak mudik.
Sebab, tujuan pemberlakuan WFA atau WFH pada 24-27 Maret itu untuk mengantisipasi kepadatan pergerakan massa saat mudik.
Karenanya, bagi pegawai yang hendak pulang kampung bisa melakukan WFA atau WFH. Syaratnya, pelayanan di OPD tempatnya bekerja tidak boleh terganggu.
Usman menegaskan, pegawai yang bekerja jarak jauh tetap diwajibkan absen melalui aplikasi. Absensi tersebut akan jadi dasar laporan BKD.
“Kalau normalnya pegawai hanya bisa absen di kantor. Kalau saat ada (kebijakan) ini, nanti bisa absen sesuai dengan yang diajukan,” terangnya sembari menyebut penyerahan data pegawai yang WFA atau WFH paling lambat 20 Maret nanti.
Untuk diketahui, dari berbagai OPD yang tidak boleh kerja jarak jauh, salah satunya adalah satpol PP.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, di satuannya tidak diberlakukan WFA atau WFH karena pegawainya harus siaga 24 jam.
“Masuk pelayanan dasar seperti bidang keamanan damkar dan sebagainya harus selalu siap sedia. Kalau ada kebakaran masak dipadamkan secara online dari rumah masing-masing petugas? kan tidak bisa,” tuturnya dengan nada tanya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah