KEDIRI, JP Radar Kediri- Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kediri bisa menyambut Idul Fitri dengan full senyum. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) akan cair mulai Rabu (19/3) besok. Bahkan, tenaga honorer juga ikut kebagian tunjangan untuk merayakan lebaran tersebut.
Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri M Erfin Fatoni mengatakan, THR yang cair Rabu besok akan langsung masuk ke rekening pegawai.
“Seperti gaji reguler,” kata Erfin.
Pria yang hobi berlari itu menyebut, selain pencairan THR untuk ASN, Pemkab Kediri juga mencairkan THR untuk para tenaga honorer. Mereka juga akan menerima tunjangan secara serentak Rabu besok.
Untuk diketahui, sedikitnya dibutuhkan anggaran Rp 44,98 miliar untuk mencairkan THR ASN.
Rinciannya, Rp 34,38 miliar untuk membayarkan THR bagi 6.505 PNS. Kemudian, Rp 10,59 miliar lainnya untuk 2.589 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para abdi negara ini tidak hanya mendapatkan gaji pokok dalam komponen THR mereka.
Melainkan juga tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum.
Ada pula tunjangan tambahan penghasilan yang besarnya sama dengan penerimaan Februari lalu atau 100 persen.
“Untuk besarannya THR macam-macam. Sesuai dengann PP adalah gaji yang dibayarkan di bulan Februari,” jelasnya sembari menegaskan setelah menerima THR para ASN tidak menerima bingkisan parsel.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengatakan, sesuai peraturan bupati (perbup), para tenaga honorer juga berhak mendapat THR. Nilainya sebesar satu kali gaji.
“Untuk pegawai honorer di pemkab, penganggarannya dibuat 13 bulan, satu bulan dialokasikan untuk THR,” papar Ibnu.
Baca Juga: Intip Besaran THR Presiden Prabowo, Nominalnya Diatas Rp50 Juta?
Meski demikian, diakui Ibnu jika honor para honorer ini di masing-masing OPD tidak sama.
Tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Melainkan sesuai dengan pedoman umum (pedum) yang ditetapkan pemkab Kediri.
“Gaji non-ASN tidak mengikuti UMK. Dasarnya pedum. Tapi hampir semua OPD di akhir tahun mengonfirmasi rata-rata sesuai UMK,” tandas Ibnu sembari menyebut besaran THR sesuai gaji pokok.
Seperti sebelumnya, Ibnu menyebut pihaknya juga mengawasi pencairan THR dari perusahaan swasta.
Dia mewanti-wanti, tunjangan untuk perayaan lebaran itu paling lambat harus cair seminggu sebelum lebaran.
Bagaimana jika ada perusahaan yang tidak patuh? Ibnu meminta pekerja lapor ke disnaker.
Dia memastikan pemkab akan menindaklanjuti. Tujuannya, agar para pekerja mendapat haknya akan THR.
“Kami membuka posko, pekerja bisa lapor jika haknya belum terpenuhi,” tegasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah