Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkab dan Pemkot Kediri Siapkan Puluhan Miliar untuk THR ASN

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 11 Maret 2025 | 17:03 WIB
ASN Pemkot Kediri bersiap mengikuti apel di balai kota. Dalam waktu dekat mereka akan menerima pencairan tunjangan hari raya.
ASN Pemkot Kediri bersiap mengikuti apel di balai kota. Dalam waktu dekat mereka akan menerima pencairan tunjangan hari raya.

KEDIRI JP Radar Kediri - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kediri Raya siap-siap full senyum.

Pasalnya, Pemkab Kediri dan Pemkot Kediri sudah menganggarkan dana puluhan miliar untuk tunjangan hari raya (THR) mereka.

Pencairan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri M. Erfin Fatoni mengatakan, untuk THR ASN pemkab sudah menyiapkan anggaran Rp 44,98 miliar.

Rinciannya, Rp 34,38 miliar untuk 6.505 PNS. Kemudian, Rp 10,59 miliar untuk 2.589 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"(THR, Red) dianggarkan untuk 9.094 ASN Kabupaten Kediri," ungkapnya.

Bagaimana dengan para tenaga honorer? Menurut Erfin THR untuk mereka tergantung dari kontrak SKPD masing-masing.

"Untuk honorer diatur dalam dokumen kontak kerja dengan masing-masing pimpinan SKPD," lanjutnya.

Lebih jauh Erfin menuturkan, besaran THR yang diterima ASN adalah satu kali gaji.

Berdasar pemberitahuan dari Kementerian Keuangan, komponen THR masih sama seperti 2022 lalu. Yakni, terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok.

Selanjutnya, ada pula komponen tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, serta 50 persen tukin.

"Untuk honorer besaran tergantung dari perjanjian kontrak kerja," paparnya.

Kapan pencairan THR ASN? Menurut Erfin saat ini Pemkab Kediri masih menunggu teknis dari pusat.

Erfin menyebut THR ASN sudah dianggarkan dalam APBD murni 2025. Sehingga, pemkab tinggal menunggu juknis saja untuk pencairannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan, hingga kemarin belum ada aturan resmi yang turun.

Baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK).

“Seperti contoh, dulu (tahun lalu, Red) di dalam PP dan PMK, dasar pembayaran THR itu bulan April. Sekarang belum ngerti (dasarnya, Red) bulan Maret atau Februari,” kata Sugeng sembari menyebut hal itu akan memengaruhi besaran jumlah THR yang dikeluarkan pemerintah kota.

Mempertimbangkan itu pula, menurut Sugeng pihaknya belum bisa menetapkan detail terkait pencairan THR.

Termasuk besaran, komponennya apa saja, siapa saja yang akan menerima, serta kapan THR akan mulai dicairkan.

“Tetapi intinya kalau memang ketentuannya sudah muncul, Insya Allah Pemerintah Kota Kediri sudah siap dengan pembayaran itu,” tandasnya sembari menyebut pemkot menyiapkan anggaran sama dengan tahun lalu.

Sedikitnya ada dana Rp 34 miliar untuk pencairan tunjangan tersebut.

Tahun lalu, THR ditujukan kepada ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri, serta tenaga honorer yang juga ikut kecipratan gaji ke-13 tersebut.

Selain itu, THR tahun lalu yang dibayarkan tidak hanya senilai satu kali gaji pokok saya.

Melainkan juga ada tambahan penghasilan pegawai (TPP) berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.

“Sudah kami perhitungkan anggarannya,” pungkas Sugeng. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #pemkab kediri #pemkot kediri #bpkad #kediri raya #thr asn #tunjangan hari raya #kementrian keuangan #jawa pos