KEDIRI, JP Radar Kediri- Eksekusi tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, dilanjutkan kemarin.
Pengosongan tanah dan bangunan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) itu diwarnai isak tangis pemilik yang sejak awal menyatakan penolakan.
Adalah Insiyah, 62, yang hingga pukul 10.30 kemarin masih berusaha mempertahankan rumahnya yang dieksekusi.
Di depan para petugas, lansia itu berurai air mata. “Sejak dulu aku sudah bilang, daganganku itu harus ada harganya,” keluhnya sambil menangis.
Sejak awal, agaknya Insiyah sudah meminta agar semua barang dagangannya ikut dinilai saat appraisal atau penaksiran harga.
Namun, barang dagangannya memang tidak ikut dalam penghitungan. Hal itulah yang tidak bisa diterimanya.
Karena itu pula, Insiyah memilih tetap di dalam rumah saat petugas mulai melakukan eksekusi. Dia baru keluar setelah dirayu oleh beberapa kerabatnya.
Saat satu unit alat berat membongkar bangunannya, dia juga menyaksikan sambil menangis dari salah satu teras rumah tetangganya.
Tak hanya Insiyah, Ariyanti, 36, warga terdampak lainnya juga mengaku belum cocok dengan harga appraisal.
Dia mencontohkan, tanah milik ibunya hanya dihargai Rp 28 juta per ru. Sedangkan di sebelah barat bisa dihargai Rp 64 juta per ru. “Buat tol boleh, Cuma harganya harus sesuai. Harus disamakan,” pintanya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri Asep Koswara melalui Ketua Panitera I Made Witama menuturkan, terkait nego harga, menurutnya itu bukan ranah dari PN.
Melainkan ditentukan saat musyawarah tingkat bawah. Adapun pengadilan hanya melaksanakan konsinyasi.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Kediri Yulianto Dwi Prasetyo menuturkan, semua item di petak tanah yang terdampak tol sudah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Semua sudah dihitung. Apapun yang ada di dalam (petak tanah), termasuk bangunannnya. Bahkan tanah sisa yang tidak terdampak juga telah dihitung oleh KJPP,” terangnya.
Terkait adanya perbedaan harga, menurutnya hal itu karena beberapa faktor. Salah satunya, KJPP juga mempertimbangkan dampak ke depannya atas rumah yang terdampak.
Dia mencontohkan, rumah yang terdapat tokonya akan berbeda dengan yang rumah biasa. “Jadi melihat dampaknya juga. Kalau toko terdampak, otomatis pekerjaannya terdampak, jadi menilai itu,” paparnya.
Seperti diberitakan, di Desa Tiron, Banyakan total ada 14 pemilik tanah yang ganti ruginya secara konsinyasi.
Hal tersebut karena mereka tidak bisa menerima hasil appraisal namun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dari belasan pemilik tanah tersebut, dua di antaranya akhirnya menyatakan menerima ganti rugi. Mereka sudah mengambil uang di pengadilan.
Adapun 12 lainnya dilakukan eksekusi secara bertahap. Empat rumah dieksekusi Rabu (5/2) lalu.
Kemudian, lima lainnya dieksekusi kemarin (6/2). Adapun eksekusi tiga unit rumah lainnya akan dijadwalkan selanjutnya.
Editor : Andhika Attar Anindita