JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan harap bisa mutasi atau pindah ke instansi lain sebelum 10 tahun masa tugas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan nenegaskan pihaknya melarang ASN untuk pindah instansi dalam kurun waktu 10 tahun sejak diangkat atau dilantik.
Bahkan jika larangan tersebut dilanggar, ASN siap-siap dianggap sebagai mengundurkan diri.
Zudan mengatakan kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Bahwa ASN harus mematuhi komitmen yang telah mereka sepakati sejak awal pengangkatan.
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," ujar Zudan Jumat (24/1) lalu.
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," tegasnya dikutip dari laman resmi BKN.
Menurut Zudan, ASN muda kerap memiliki keinginan untuk pindah instansi karena penempatan kerja yang jauh dari rumah atau domisilinya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada para ASN untuk patuh terhadap perjanjian yang telah dibuat dengan negara.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," tuturnya.
Zudan juga memberi pesan kepada ASN baru, untuk menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kemudian, dia juga mengingatkan agar ASN menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
“Apapun alasanya, ASN harus bersyukur dengan semua yang dimiliki saat ini. Tentunya juga terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan semangat dan dedikasi tinggi,” tegasnya.
Editor : Anwar Bahar Basalamah