KEDIRI, JP Radar Kediri- Akhirnya, angka kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Kediri tetap 6,5 persen. Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri masih membuka ruang bagi perusahaan yang merasa keberatan. Mereka bisa mengajukan hal itu ke dinas terkait.
“Nanti keberatannya sampai berapa lama, seperti tahun-tahun yang lalu ataupun yang sudah kita jalani. Insya Allah semua perusahaan tidak ada yang mengajukan keberatan itu,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Bambang Priyambodo kemarin.
Menurut Bambang, ruang keberatan itu untuk menjembatani semua kepentingan. Serta mencegah terjadinya hal terburuk, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kembali ke soal kenaikan UMK tersebut, angka 6,5 persen tersebut diputuskan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Kediri di salah satu hotel di Kota Kediri.
Selanjutnya, hasil ini akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur hari ini, melalui Pj Wali Kota Zanariah.
Menurut Bambang, ketetapan itu sudah bersifat final. Meski gubernur yang akan menetapkan, kemungkinan besar tidak akan ada perubahan nilai.
“Tinggal kita yang di daerah menetapkan secara akumulasi kedaerahan dan tinggal menyosialisasikan,” tandasnya.
Adapun ketetapan itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Rumusnya adalah dengan menambahkan UMK tahun sebelumnya dengan jumlah kenaikan UMK 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Bila dirupiahkan, kenaikan tersebut senilai Rp 156.999. Bila mengacu pada UMK tahun ini yang sebesar Rp 2.415.362, maka mulai Januari tahun depan upah para pekerja akan menjadi Rp 2.572.361.
Bambang berharap kenaikan ini bisa disikapi dengan bijaksana oleh semua pihak. Serta tidak akan menimbulkan gelombang PHK.
“Kalau menurut hitungan 6,5 persen, ini malah turun dari hitungan tahun lalu. Sehingga kalau kenaikannya ini Rp 157 ribu, ini sebenarnya dari hitungan tahun lalu atau dari rumus 6,5 persen yang ada, ini lebih kecil,” bebernya. Dia menyebut baik pekerja maupun pengusaha sama-sama diuntungkan dengan penerapan formula baru itu.
Baca Juga: Letkol Inf Ragil Jaka Utama Jabat Dandim 0809 Kediri
Sementara itu, perwakilan pengusaha berharap kenaikan upah itu juga dapat diimbangi dengan kenaikan produktivitas pekerja.
Sebab, kenaikan upah minimum itu tentu menjadi tantangan bagi pengusaha.
“Pengusaha juga sedang mengalami berbagai tantangan. baik di tingkat nasional maupun global. Apabila pengusaha tidak mampu menghadapinya, ada ancaman PHK pada pekerja,” ujar Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Kediri Bidang Organisasi, Ketenagakerjaan, dan Keanggotaan Zainal Arifin.
Dengan begitu, dia berharap pemerintah bisa memberikan relaksasi kepada pengusaha di tengah kondisi itu.
Di antaranya dengan kelonggaran pajak dan mempermudah akses alat produksi. Juga meningkatkan kompetensi dan daya saing. Baik dari sisi pekerja maupun sisi perusahaan.
“Kalau tidak ditingkatkan, ke depannya persaingan akan sangat ketat dan lebih sulit. Karena itu, keterampilan pekerja harus ditingkatkan agar bisa bersaing. Perusahaan juga harus bisa beradaptasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, serikat pekerja juga memutuskan menyetujui kenaikan itu. Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto menyebut, tuntutan kenaikan sebelumnya sudah rasional dengan permintaan kenaikan di atas Rp 100 ribu.
Dengan kenaikan upah minimum itu, dia berharap bisa membantu menopang ekonomi kelompok pekerja.
Terlepas dari itu, menurutnya pemerintah juga tetap harus bergegas dalam menstabilkan perekonomian yang sempat lesu.
“Karena kenaikan upah kalau tidak diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang positif, sama saja. Tidak ada nilai tambah bagi para pekerja,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah