KEDIRI, JP Radar Kediri - Kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian air, khususnya Sungai Brantas, sangat memprihatinkan.
Diduga masih banyak masyarakat yang membuang limbah cair ke sungai terpanjang di Jawa Timur itu.
Untuk mencegah pencemaran kian parah, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) memasang papan larangan larangan membuang limbah cair di beberapa titik sungai di Kota Kediri.
Berdasarkan alat pemantau kualitas air atau Onlimo yang terpasang di Taman Brantas, kualitas Sungai Brantas di lokasi tersebut masuk kategori tercemar sedang.
Sedangkan berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, indeks pencemaran (IP) di titik itu mencapai 5,47. Masuk kategori kuning yang menunjukkan adanya pencemaran ringan.
Namun, pada Rabu (4/7) lalu, IP di sana melonjak menjadi 7,49. Hanya selisih 2,51 di bawah parameter cemar berat yang ditetapkan di atas 10.
“Kemarin (sebelumnya, Red) bisa di hijau waktu masih sesuai baku mutu. Kemarin sedang. Tapi masih dalam taraf relatif aman,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Imam Muttakin melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Aris Mahmudin.
Untuk itu, pihaknya melakukan upaya pencegahan dari hulu Sungai Brantas. Yakni, melalui anak-anak sungai di Kota Kediri yang bermuara di Sungai Brantas.
Sabtu (7/12) lalu, DLHKP Kota Kediri memasang papan peringatan larangan membuang limbah cair langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu.
“(Melalui upaya itu, Red) kami mengimbau kepada masyarakat, baik industri maupun rumah tangga, dilarang membuang limbahnya ke sungai atau saluran terbuka dan tertutup yang belum diolah,” tandasnya.
Limbah menurut Aris bisa berupa limbah industri dari pabrik, rumah tangga, industri rumahan, kotoran hewan, dan lain sebagainya.
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat Kota Kediri ikut menjaga kualitas air dengan cara tertib tidak membuang limbah sembarangan ke sungai.
“Harusnya diolah. Jangan mentang-mentang rumahnya di pinggir sungai, langsung (dibuang ke sungai) tanpa pengolahan. Semuanya, baik BAB (buang air besar, Red), limbah-limbah rumah tangga, habis cuci-cuci langsung dibuang ke aliran sungai,” bebernya terkait tindakan-tindakan masyarakat yang ikut menyumbang pencemaran air di Kota Kediri.
Sedikitnya ada 10 titik yang menjadi sasaran pemasangan papan imbauan tersebut. Mulai dari kawasan industri pabrik dan rumahan, hingga lingkungan permukiman padat penduduk.
Termasuk aliran anak Sungai Brantas seperti Sungai Parung, Sungai Kresek, dan Sungai Kedak.
Dalam papan peringatan itu, pihak yang melanggar dapat diancam dengan saksi pidana penjara 3 tahun dan atau denda Rp 3 miliar.
Sanksi itu sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas air yang khususnya nanti bermuara ke Sungai Brantas agar tidak terjadi lagi pencemaran,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah