KEDIRI, JP Radar Kediri - Perumusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kota Kediri molor. Hingga kemarin, daerah belum melakukan pembahasan UMK secara detail.
Kondisi tersebut terdampak proses penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jatim yang juga belum jelas.
Sebelumnnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur dijadwalkan pada Kamis (21/11) lalu.
Berdasarkan tahun sebelumnya, penetapan UMP itu juga menandai dimulainya perumusan UMK di daerah. Termasuk di Kota Kediri.
“Surat dari kementerian (Kementerian Tenaga Kerja, Red), instruksinya masih menunggu,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priambodo melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat-syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Rohmat Setyo Rianto.
Dengan instruksi itu, UMP Jawa Timur yang seharusnya ditetapkan pada Kamis (21/11) lalu pun juga ikut mundur.
Hingga kemarin juga belum kunjung ada kejelasan tentang penetapan upah minimum di tingkat Jawa Timur.
“Tidak ada informasi tentang tenggat waktu (menunggu, Red) sampai kapan. Ya hanya itu surat terbarunya,” bebernya.
Untuk diketahui, di SE dari Kementerian Tenaga Kerja itu disebutkan, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-undang Cipta Kerja. Termasuk dalam hal itu tentang upah minimum.
Melalui surat itu pula, gubernur diminta menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menetapkan UMP 2025. Dengan mempertimbangkan putusan MK, otomatis akan ada perubahan rumus formulasi pengupahan.
Termasuk sinyal tidak diberlakukannya lagi Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menjadi dasar perumusan upah minimum tahun sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, serikat pekerja juga meminta agar penetapan UMK tidak lagi menggunakan PP No. 51/2023. Melainkan mempertimbangkan putusan MK tentang Uji Materi UU Cipta Kerja. Salah satunya mengatur tentang pengupahan.
Dari sana, diatur tentang syarat pengupahan yang harus bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarga secara wajar.
“Kita namanya berpendapat, (kenaikan upah minimum) ya 8-10 persen,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto.
Menurutnya permintaan itu sudah realistis. Yakni, menimbang unsur kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga naik. Pun dengan kondisi ekonomi saat ini yang masih belum naik.
Selain kondisi perekonomian yang lesu, menurut Heri para pekerja juga terhimpit wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Dengan asumsi kenaikan upah minimum sebesar 5-10 persen tetapi dengan PPN yang juga naik, hal tersebut sama saja tidak ada tambahan yang dirasakan pekerja.
“Pasti teman-teman serikat di dunia perusahaan swasta, bebannya perusahaan juga besar. Kalau dihitung dengan diimbangi kenaikan PPN itu, ya kita nggak dapat apa-apa,” tandas Heri.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah