Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tahun Ini Prodamas Tidak Libatkan Pendampingan Hukum Kejari Kota Kediri

Ayu Ismawati • Senin, 14 Oktober 2024 | 17:55 WIB
Ketika Pokmas-pokmas Kelimpungan karena Penghentian Mendadak Prodamaams di Kota Kediri
Ketika Pokmas-pokmas Kelimpungan karena Penghentian Mendadak Prodamaams di Kota Kediri

JP Radar Kediri-Kabar penundaan pelaksanaan Prodamas 2024 membuat beberapa pokmas mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Pada Selasa (8/10) lalu, mereka mendatangi kantor kejari untuk konsultasi hukum terkait adanya penghentian kegiatan prodamas.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Endro Riski Erlazuardi mengatakan, beberapa pokmas itu menyampaikan kekhawatiran mereka atas kegiatan yang sedang berjalan atau bahkan sudah selesai.

Mereka—menurut Endro—khawatir jika dipermasalahkan secara hukum. Khususnya oleh pihak ketiga.

“Atas yang disampaikan oleh perwakilan pokmas tersebut kami terima sebagai informasi,” ujarnya sembari menyebut, informasi itu langsung diteruskan kepada pimpinan untuk ditentukan opsi tindak lanjutnya.

Sebab, tahun ini tidak ada pendampingan hukum atau pengamanan proyek strategis dari Kejari Kota Kediri terhadap pelaksanaan Prodamas 2024.

Namun begitu, menurut Endro, permintaan atas pendampingan hukum merupakan hak dari pemkot. Dan bukan merupakan kewajiban.

Makanya kami bertanya kemarin, memang sejak mulainya Prodamas itu tanggal berapa, bulan apa, sudah berprogres berapa persen, apa sudah ada yang selesai? Kami kan harus bertanya. Karena kami enggak ada dalam pendampingan.

Kalau kami dalam pendampingan, tiap minggu atau per bulan dari pemerintah pasti mengirimkan laporan, progress,” bebernya.

Dengan begitu, dalam hal ini Kejari Kota Kediri tidak dalam posisi pemutus yang bisa memberikan solusi. Pihaknya baru sebatas menerima konsultasi dari perwakilan beberapa pokmas.

“Mereka takutnya digugat oleh pihak ketiga. Kok nggak dibayar pekerjaanku? kok nggak dibayar pesenanmu? Kalau tentang penyelewengan kegiatan, kami belum ada laporan terkait itu,” urainya terkait kekhawatiran beberapa pokmas.

“Andai kata pengadaan barang, mau mengembalikan ke pihak ketiga kan butuh hal yang menguatkan mereka. Tidak cuma sebatas—sementara ini katanya infonya-lisan penyampaiannya. Mereka butuh pegangan itu saja sih,” ungkapnya (9/10).

Pada bagian yang berbeda, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri Ade Trifianto belum berkomentar banyak terkait kebijakan tersebut.

Pria yang juga penanggung jawab Prodamas itu hanya menegaskan bahwa Pemkot Kediri selalu netral dalam setiap kegiatan dan programnya.

“(Dihentikan atau ditunda, Red) itu belum ada petunjuk saja. Kami juga ada pimpinan nggih, nanti akan kami koordinasikan,” katanya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Bagus Alit juga belum memberikan komentar. Pesan singkat dan sambungan telepon dari koran ini tidak direspons.

Terpisah, Nurbaedah, praktisi hukum di Kediri ikut menyoroti penghentian Prodamas. Menurutnya, dari kajian hukum ada hal-hal tertentu yang bisa membatalkan suatu peraturan daerah.

“Substansi itu aturan hukum. Adakah Prodamas aturan hukumnya? Misalnya perda (peraturan daerah) atau perwalinya (peraturan wali kota),” ujar Nurbaedah.

Sistem hukum menurut Lawrence Friedman terdiri atas tiga komponen. Yaitu substansi, struktur, dan kultur atau budaya hukum masyarakat.

Dalam mengkaji penundaan pelaksanaan Prodamas dari sisi hukum, harus lebih dulu dikaitkan dengan komponen-komponen itu. Agar bisa ditinjau sebagai suatu produk hukum.

Yang kedua, komponen struktur. Dalam hal ini mencakup pelaksanaanya. Jika sudah ada perda atau perwali, maka pelaksana juga mencakup eksekutif.

Akademisi hukum dari Universitas Islam Kadiri (UNISKA) itu menambahkan, ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perda maupun perwali tidak bisa dihentikan.

Kecuali, jika terdapat kondisi overmacht dan force majeure. Di antaranya meliputi bencana alam atau adanya peristiwa yang menghambat pelaksanaan dari aturan tersebut.

“Itu yang bisa menghentikan. Kalau tidak ada misalnya force majeure maupun overmacht, ya tetap harus dijalankan demi kepentingan masyarakat,” terang Nurbaedah. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #prodamas #jawapos #kota kediri