KEDIRI, JP Radar Kediri - Pemkab Kediri memiliki pemimpin sementara yang baru. Setelah ditinggal cuti oleh Bupati Hanindhito Himawan Pramana, posisi pimpinan tertinggi di Bumi Panjalu itu diisi oleh Heru Wahono Santoso.
Pria yang secara definitif menjabat kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 1 Madiun itu akan mulai ngantor hari ini.
Pengukuhan Heru sebagai penjabat sementara (Pjs) Bupati Kediri dilakukan kemarin. Dipimpin oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, seremoni di Gedung Negara Grahadi itu dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Kediri.
Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) M. Solikin. “Beliau (Heru Wahono Santoso, Red) dikukuhkan di provinsi untuk menggantikan sementara Bupati Kediri,” kata Solikin.
Lebih jauh Solikin menyebut, Heru akan bertugas mulai hari ini (25/9) hingga 23 November mendatang atau selama masa kampanye.
Di saat bersamaan, Bupati Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa tengah cuti untuk mengikuti rangkaian pemilihan kepala daerah.
Terkait tugas Heru sebagai pjs bupati, menurut Solikin Pjs akan melaksanakan tugas-tugas kepala daerah. Termasuk dalam pelayanan masyarakat, hingga menyelenggarakan pilkada serentak 2024 agar berjalan kondusif dan lancar.
Untuk diketahui, setelah pengundian nomor urut pada Senin (23/9) lalu, hari ini (25/9) pasangan calon kepala daerah (cakada) mulai melakukan kampanye. Badan pengawas pemilu (bawaslu) pun mulai membuka posko pengaduan terkait potensi pelanggaran di masyarakat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Reza Cristian mengatakan, masa kampanye paslon cakada dimulai 25 September hingga 23 November mendatang. Sebelum memasuki kampanye, kemarin pasangan cakada mengikuti deklarasi pemilu damai.
“Kami mengajak dua pasangan calon ini agar proses pilkada 2024 bisa dilaksanakan dengan damai. Sehingga pilkada bisa terselenggara dengan lancar,” ujar Reza.
Untuk diketahui, masa kampanye jadi salah satu tahapan yang diantisipasi oleh Bawaslu Kota Kediri. Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya mengantisipasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Yudi menuturkan, peraturan perundangan pilkada tidak secara khusus mengatur lokasi-lokasi yang dilarang dipasangi APK. Namun, pihaknya juga harus menganut peraturan wali kota (perwali) di Kota Kediri yang mengatur larangan pemasangan APK di empat titik jalan protokol.
“Seperti di Jl Basuki Rahmat, Jl Dhoho, Jl Brawijaya, dan Jl RA Kartini. Itu yang menjadi fokus kami agar tidak ada APK di situ,” ujar Yudi sembari menyebut mulai hari ini pihaknya akan mensterilkan lokasi-lokasi tersebut dari APK.
Selain itu, posko pengaduan juga mulai dibuka hari ini. Selain di kantor Bawaslu Kota Kediri, pengaduan bisa dilakukan di masing-masing kecamatan. Adapun sengketa cepat jadi salah satu aduan yang diantisipasi bawaslu.
“Jadi perselisihan paham antarpeserta pemilihan. Terutama, satu, untuk pemasangan APK,” beber Yudi.
Selain itu, perselisihan paham terkait jadwal kampanye juga kerap ditemui. “Kita tidak mengharapkan semua itu terjadi, tapi kami tetap siap apabila itu terjadi,” tandasnya.
Terkait jadwal kampanye, menurutnya pembagian akan dilakukan berdasarkan kecamatan. Sedangkan kampanye yang dijadwal itu di antaranya meliputi kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum.
Dia mencontohkan, jika hari ini di Kecamatan Kota diisi kampanye oleh paslon A, maka otomatis paslon B akan berkampanye di kecamatan lainnya. Begitu pula sebaliknya secara bergantian.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah