KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang pembatalan putusan arbitrase Alun-alun Kota Kediri dilanjutkan hari ini.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, rencananya Pemkot Kediri akan mengajukan bukti baru berupa surat.
Nurbaedah, salah satu tim hukum Dinas PUPR Kota Kediri mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan sebelum agenda pembuktian.
Pun setelah membaca tanggapan dari termohon yang sebelumnya disampaikan di mekanisme e-court.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Pemkot Kediri, besok (hari ini, Red) di pembuktian akan kami sampaikan alat bukti yang dimiliki pemkot. Dalam hal ini Dinas PUPR secara maksimal,” katanya.
Jika hadir seluruhnya, menurut Nurbaedah, Dinas PUPR Kota Kediri akan diwakili oleh 10 kuasa hukum. Dia pun mengaku optimistis menghadapi persidangan dengan agenda pembuktian itu.
“Karena waktu pengajuan permohonan, dasarnya kan alat bukti. Baru besok itu disampaikan (alat bukti baru, Red),” tandasnya sembari menyebut, pembuktian itu bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim terhadap dalil-dalil pemohon.
Meski sudah pasti menyiapkan beberapa alat bukti, menurutnya hari ini timnya hanya akan menyampaikan bukti surat.
“Senin (9/9) baru kemudian (alat bukti, Red) saksi dari pihak pemohon,” timpalnya.
Sebelumnya, pihak PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku kontraktor penggarap proyek alun-alun menyampaikan bantahannya di agenda jawaban atau tanggapan dari termohon, Senin (2/9) lalu.
Mereka menampik tudingan terkait adanya dokumen palsu, keterangan palsu, dan item lainnya.
“Dari Dinas PUPR menyatakan bahwa itu ada keterangan palsu, ada dokumen palsu, dokumen yang diragukan, itu sudah kami jawab semua,” ujar Santoso, salah satu tim hukum rekanan alun-alun.
Lebih jauh Santoso menyebut, pihaknya hanya memberikan tanggapan atas apa yang disarankan dalam peraturan perundangan.
Yakni, terhadap syarat-syarat terjadinya batalnya putusan arbitrase.
Berdasar UU No. 30/1999 tentang Arbitrase, di pasal 70 dijelaskan ada tiga alasan untuk melakukan permohonan pembatalan arbitrase.
Pemkot Kediri mengajukan dua alasan. Yakni, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu.
Kedua, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sengketa.
Dinas PUPR Kota Kediri melalui Jaksa Fungsional Datun Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sigit Artantojati selaku tim jaksa pengacara negara (JPN) mengatakan, salah satu poin pertimbangan dari pemohon adalah terkait dokumen-dokumen yang tidak dijadikan pertimbangan oleh arbiter.
“Tidak dimuat seluruhnya di putusan dan tidak dijadikan pertimbangan. Harusnya dijadikan pertimbangan sebagai bukti,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku rekanan penggarap proyek Alun-alun Kota Kediri memenangkan sidang arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam sidang putusan pada Senin (1/7) lalu, majelis arbiter menerima lima permohonan rekanan. Salah satunya terkait pembatalan pemutusan kontrak yang telah dilakukan Dinas PUPR Kota Kediri sejak akhir November lalu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah