KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang gugatan pembatalan putusan arbitrase Alun-alun Kota Kediri dimulai kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Khairul itu, pihak Pemkot Kediri membacakan permohonan pembatalan putusan arbitrase setebal 30 halaman. Pemkot juga mengajukan kesempatan untuk melakukan pembuktian dua kali.
Pantauan koran ini, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) sebagai pihak pemohon diwakili oleh enam orang tim hukum. Sedangkan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo diwakili dua orang tim hukum.
Ketua Majelis Hakim Khairul mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2023, waktu persidangan tersebut dibatasi dalam 30 hari saja sejak pembacaan permohonan. “Tanggal 26 (September, Red) kami harus menjatuhkan putusan,” katanya di depan hadirin sidang.
Dinas PUPR Kota Kediri melalui Jaksa Fungsional Datun Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sigit Artantojati selaku tim jaksa pengacara negara (JPN) mengatakan, ada tiga alasan untuk melakukan permohonan pembatalan arbitrase. Itu jika merujuk pada Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. “Kami mengajukan dua dari tiga alasan itu,” kata Sigit ditemui seusai sidang.
Yang pertama, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu.
Kedua, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sengketa.
Dalam puluhan halaman dokumen pembatalan putusan yang dibacakan kemarin, salah satu poin pertimbangan dari pemohon adalah terkait dokumen-dokumen yang tidak dijadikan pertimbangan oleh arbiter. “Tidak dimuat seluruhnya di putusan dan tidak dijadikan pertimbangan. Harusnya dijadikan pertimbangan sebagai bukti,” ungkapnya.
Nurbaedah, tim hukum Pemkot Kediri lainnya menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan permohonan pembatalan arbitrase. Karenanya, mereka mengajukan kesempatan untuk melakukan pembuktian sebanyak dua kali.
“Pembuktian kami selain surat, ada saksi. Kami minta dua kali pembuktian,” tutur Nurbaedah sembari menyebut hal itu sudah disepakati termohon dan disetujui majelis hakim.
Sementara itu, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku rekanan penggarap proyek alun-alun akan menyampaikan tanggapan secara resmi dalam agenda berikutnya.
“Tapi dengan adanya permohonan pembatalan itu memang hak dari termohon arbitrase atau pemohon dalam pembatalan ini,” ujar Firman Adi, salah satu tim hukum kontraktor proyek Alun-alun Kota Kediri.
Meski demikian, dia mengaku optimistis dalam menghadapi persidangan ke depannya. Termasuk menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan argumentasi mereka.
“Tentu (sudah menyiapkan bukti dan saksi, Red). Kalau dari sana yakin ada pemalsuan atau tipu muslihat dan lain sebagainya, kita juga punya. Untuk mengantisipasi itu semua sudah siap,” tandasnya.
Seperti diberitakan, PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo selaku rekanan penggarap proyek Alun-alun Kota Kediri memenangkan sidang arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam sidang putusan pada Senin (1/7) lalu, majelis arbiter menerima lima permohonan rekanan.
Salah satu poin permohonan itu terkait pembatalan pemutusan kontrak. Kemudian, pembatalan blacklist terhadap kontraktor. Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta mengembalikan jaminan pelaksanaan proyek yang sudah dicairkan.
Tidak hanya itu, pemkot juga diwajibkan membayar kekurangan pembayaran kepada kontraktor. Adapun jumlahnya akan diperhitungkan lebih dulu dengan pihak terkait. Salah satunya dengan inspektorat. Serta, membayar denda kerugian atas keterlambatan pembayaran kepada kontraktor.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah