KEDIRI, JP Radar Kediri– Bola pencalonan Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri terus bergulir. Pakar politik pun menyebut penjabat kepala daerah bisa jadi jabatan strategis bagi birokrat. Khususnya bagi yang ingin meniti karir di jalur politik praktis.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri telah menetapkan tiga nama usulan pj wali kota. Nama itu kemudian secepatnya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dua di antaranya berasal dari internal Pemkot Kediri. Yakni, Sekretaris DPRD (Sekwan) Rahmad Hari Basuki dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Ferry Djatmiko. Kemudian, nama Direktur RSUD Karsa Husada Batu dr Muhammad Rizal juga diusulkan.
“Potensi karir politik seorang ASN (aparatur sipil negara) saat menjabat sebagai penjabat sangat terbuka untuk meniti karir di jalur politik,” ujar Pakar Politik Johan Wahyudi.
Dia mencontohkan, ASN dengan jabatan tinggi di daerah banyak yang melanjutkan karir politik setelah purnatugas. Fenomena itu pun diakuinya banyak terjadi beberapa daerah. “Bisa terpilih karena dia orang asli daerah dan punya jejaring sewaktu dia menjabat,” lanjut Dosen Program Studi Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang itu.
Logika seperti itu menurutnya sangat mungkin diterapkan oleh Pj Wali Kota Kediri terpilih nantinya. Penjabat memang tidak bisa mengambil keputusan strategis. Namun, waktu yang ada bisa dimanfaatkan untuk menyosialisasikan diri sebagai pemimpin daerah.
“Bisa jadi modal politik yang cukup untuk saat dia pensiun. Pasti akan banyak parpol (partai politik) yang mengincar dia,” tuturnya.
Masih menurut Johan, modal politik itu bisa menambah kredibilitas seorang calon kepala daerah. Sehingga, saat tiba waktu pemilihan kepala daerah (pilkada), tinggal memetakan dan mengukur tingkat keterpilihan di masyarakat.
“Jadi meskipun hanya penjabat dan tidak lama, hanya di masa tunggu, dia tetap punya peluang besar untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah,” tandas Johan.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Kediri telah menetapkan tiga nama calon Pj Wali Kota Kediri pada Rabu (4/10). Penetapan itu diambil dari hasil usulan delapan fraksi yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Meski demikian, perjalanan ketiga nama itu masih panjang. DPRD Kota Kediri masih akan mengusulkan nama-nama itu ke Kemendagri paling lambat 9 Oktober 2023. Kemudian, mereka masih akan bersaing dengan masing-masing tiga nama usulan dari Pemprov Jatim dan Kemendagri. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai pj wali kota dan mengisi kekosongan jabatan saat Wali Kota Abdullah Abu Bakar berakhir masa kerjanya pada 3 November mendatang.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah