Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PT KAI Ultimatum Sanksi kepada Penumpang Kereta Api Nakal

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 14 Agustus 2023 | 17:25 WIB
KERETA TIBA: Sejumlah penumpang sedang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Kota Kediri.
KERETA TIBA: Sejumlah penumpang sedang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Kota Kediri.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - PT KAI Daop 7 Madiun memberi ultimatum sanksi tegas kepada penumpang yang nakal. Penumpang yang nekat melebihi tujuan pada tiket yang dimiliki akan diturunkan di stasiun terdekat. Bahkan, hingga Juli 2023 sudah ada 20 penumpang yang terpaksa diturunkan paksa.

Tidak hanya diturunkan di stasiun terdekat. Penumpang yang kedapatan melakukan praktik semacam ini tidak diperkenankan naik KA untuk sementara waktu.

“Aturan ini kami terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan, 20 kejadian penumpang yang ketahuan melebihi relasi terjadi pada bulan Maret hingga Juli 2023. Jumlahnya bervariatif. Mulai dari 3-5 kejadian setiap bulannya. Kondisi ini terjadi hampir di seluruh wilayah Daop 7 Madiun.

“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger. Sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tegasnya.

Penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda. Harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Nilainya dua kali dari harga tiketnya.

Penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas KA akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik KA selama 90 hari kalender,” tandas Supriyanto. Sementara itu, penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran ini tidak diperkenankan naik KA hingga 180 hari kalender. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#penumpang #kereta api #kai