KEDIRI, JP Radar Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menetapkan puluhan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS). Penyebabnya adalah soal ketidaksesuaian administrasi para bacaleg.
Sebenarnya, mereka yang dinyatakan TMS masih berpeluang untuk diperbaiki. Atau bisa pula parpol mengganti para bacaleg bermasalah itu. Namun, lebih dari 50 persen di antaranya, kemungkinan besar tak akan diganti oleh parpol pengusungnya.
“Jadi sengaja dibuat TMS. Oleh parpolnya sudah dilepas,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Nia sari.
Total, ada 41 bacaleg yang dinyatakan TMS. Dari jumlah itu, 30 di antaranya yang konon sengaja dilepas oleh parpol. Namun demikian, hasil akhir dari hal itu menunggu tahap pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) ditutup pukul 23.59 tadi malam.
Alokasi yang dimaksud adalah kuota bacaleg yang telah diajukan namun dalam prosesnya bacaleg mengundurkan diri. Sesuai aturan, parpol masih bisa mengajukan penggantian terhadap bacaleg yang mengundurkan diri. Namun dalam hal ini, puluhan alokasi bacaleg itu tidak diganti oleh parpol.
Selain itu, menurut Nia hanya ada segelintir bacaleg yang dinyatakan TMS karena berkas yang belum memenuhi syarat. Di antaranya karena ijazah yang belum dilegalisir.
Adapun selama tahap pencermatan rancangan DCS oleh parpol sejak 6 – 11 Agustus 2023, menurut Nia parpol masih bisa melakukan penggantian bacaleg. “Setelah itu kita akan melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap bacaleg pengganti itu,” imbuh Nia.
Alumnus Universitas Brawijaya ini menambahkan, setelah tahap vermin bacaleg pengganti itu, KPU akan memasuki tahap pengumuman DCS kepada masyarakat. Publikasi itu akan berlangsung selama lima hari sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.
“DCS itu diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat. Untuk tanggapan masyarakat akan berlangsung sampai 28 Agustus 2023,” pungkas Nia.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah