“Pasar Pamenang permasalahannya terkait status bangunan. Bukan status terkait tanah,” ujar pria yang akrab disapa Erfin itu.
Tanah Pasar Pamenang, menurutnya, sudah jelas aset milik pemkab. Kemudian, sertifikat hak pakai atas tanah juga telah dikantongi pemda. Namun kenyataannya, para pedagang juga memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Erfin mengungkapkan, pedagang yang mengklaim memiliki HGB itu mendapatkannya dari BTN. Namun soal BTN bisa menerbitkan HGB, dia mengaku, belum mengerti detailnya. Sebab, HGB itu ada sejak 1994. Sehingga, perlu membuka dokumen-dokumen lama untuk menyelesaikan permasalahan aset tersebut. “Pembangunannya itu saya nggak ngerti perikatannya seperti apa, perjanjian kreditnya seperti bagaimana saya juga nggak paham kok bisa terbit HGB. Ini memang menjadi hal yang pemda akhirnya harus melakukan pendataan ulang,” terang pria berkaca mata itu.
BPKAD juga berupaya berkoordinasi dengan dinas perdagangan (disdag) selaku pihak yang menaungi pasar. Penyelesaian status aset perlu dilakukan dengan hati-hati.
Sementara itu, Koordinator Petugas Pungut Pasar Pamenang Nugroho Wahyu Jatmiko mengungkapkan, di antara pedagang dengan disdag sempat bertemu sebelum Lebaran. Hal yang dibahas salah satunya terkait HGB. Rencananya, pertemuan akan diadakan lagi. “Nanti pedagang mau dikumpulkan lagi sama disdag. Kita masih nunggu jadwalnya,” ujarnya.
Salah satu akibat atas status kepemilikan aset ini adalah tidak bisa dilakukannya revitalisasi pasar. Di samping itu, proses digitalisasi juga sulit dilaksanakan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah