Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tim BPN Kota Kediri Ukur Batas Tanah Objek Sengketa

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 11 Mei 2023 | 16:59 WIB
PERLU KEPASTIAN HUKUM: Petugas PN Kota Kediri dan tim kuasa hukum menunjukkan data objek sengketa dalam kegiatan pengukuran luas tanah di Kelurahan Singonegaran. (Foto: Wahyu Adji/JPRK)
PERLU KEPASTIAN HUKUM: Petugas PN Kota Kediri dan tim kuasa hukum menunjukkan data objek sengketa dalam kegiatan pengukuran luas tanah di Kelurahan Singonegaran. (Foto: Wahyu Adji/JPRK)
KEDIRI, JP Radar Kediri– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri melakukan pengukuran tanah sengketa di Kelurahan Singonegaran kemarin. Kegiatan disaksikan tim kuasa hukum pihak pemohon dan termohon, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, dan kepolisian.

Sekitar pukul 09.00, tim BPN mengkur setelah PN membacakan putusan pelaksanaan constatering. Saat petugas pengukur menerangkan batas tanah sengketa, kuasa hukum kedua belah pihak beradu argumen. Perhatian utamanya pada batas sisi timur. Pemohon menyebut, batas tanah sebelah timur adalah milik almarhum Moerrsad. Namun, BPN menyatakan tanah Sukanah. Sementara, luas tanah objek eksekusi 772 m2.

Kuasa hukum tergugat merasa puas atas konstatering karena menguntungkan kliennya. Pasalnya, perbedaan luas yang disengketakan tidak sesuai putusan pengadilan dan data BPN. Sehingga, tak bida dieksekusi karena ketidakkonsistenan pada objek. “Dengan demikian, objek yang dikonstatering, objek yang diajukan eksekusi oleh pemohon eksekusi tidak jelas secara hukum. Karena tidak jelas maka tindakan hukum selanjutnya ini tidak dapat dilaksanakan,” ujar Agustinus Jehandu, kuasa hukum termohon.

Dari tim kuasa hukum pemohon mengakui, memang ada selisih antara gugatan dan putusan pengadilan. Pemohon tidak mempermasalahkan nantinya objek yang dieksekusi itu 722 m2 atau 772 m2. Jika diputuskan 772 m2, kliennya pun tidak ingin memakai tanah 50 m2 milih alm. Moersad tersebut.

“Kita tetap ingin ada eksekusi agar klien kami selaku pemenang gugatan didapatkan,” jelas Rohmad Amrulloh, tim kuasa hukum pemohon.

Dalam hal ini, Sukanah atau pemohon mengajukan eksekusi atas tanah 722 m2. Namun putusan pengadilan menyatakan 772 m2. Atas perbedaan inilah, Endang Sukartiningrum atau termohon merasa ada selisih luas yang membuat putusan tersebut tidak konsisten. Maka, BPN kemarin terlibat untuk memastikan objek eksekusi.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pemerintahan #tanah #Badan Pertanahan Nasional #pengadilan negeri #tanah sengketa