Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BNN Kabupaten Kediri Rehab 9 Pasien Pengguna Narkoba

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 26 April 2023 | 16:50 WIB
(Foto: Asad M.S)
(Foto: Asad M.S)
KEDIRI, JP Radar Kediri- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri merehabilitasi sembilan penyalahguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Itu selama empat bulan terakhir (Januari- pertengahan April). Rinciannya, enam pasien sukarela. Tiga lainnya rujukan dari kepolisian.

Menurut Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati, pasien sukarela merupakan pasien yang melakukan rehabilitasi secara mandiri. Bukan datang karena ditangkap kepolisian. Kemudian, diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi.

“Kalau yang (pasien) proses hukum ini adalah si pengguna narkoba yang ditangkap polisi. Jadi melalui proses hukum,” jelasnya.

Namun tidak semua yang ditangkap polisi bisa direhabilitasi di BNN Kabupaten Kediri. Hanya yang pengonsumsi saja. Itupun harus sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA). “Harus sesuai surat edaran MA. Kalau sabu di bawah satu gram. Ekstasi di bawah berapa butir gitu, itu ada ketentuannya,” jelas Dewi.

Selain itu, menurutnya, tidak terlibat jaringan pengedar. Karena, walaupun barang bukti yang dibawa tersangka sesuai dengan syarat, namun tidak sedikit tersangka yang pintar mengelabui dengan mengecer barang bukti. “Lha sekarang tersangka pinter Mas, barang buktine diecer nol koma nol koma. Ternyata terlibat jaringan,” ungkapnya.

Dewi juga menyebut, tersangka residivis tidak bisa direhabilitasi. “Dia harus mempertanggungjawabkan, karena kan sudah bukan korban,” ujarnya menegaskan bahwa yang bisa direhabilitasi adalah korban.

Itupun melalui proses tim assessment terpadu (TAT). Timnya terdiri atas tiga atau empat unsur. “Ketua timnya dari kepala BNN, anggotanya dari kejaksaan, polres, sama kalau kasusnya anak dari bapas,” tutur Dewi.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pemerintahan #rehab #kasus narkoba #narkoba #bnn