Untuk diketahui, Dhoho Plaza 1 mulai beroperasi sejak akhir 2006 lalu. Sedangkan Dhoho Plaza II beroperasi sejak 2010 lalu. Empat tahun beroperasi, mal yang juga bernama Dhoho Square itu tutup. Bangunan pun mangkrak sejak 2015 silam.
Kuasa Hukum PT Darmo Lestari Sentosa Yeremias Jery Susilo mengungkapkan, tahun 2016 silam PT Darmo Lestari Sentosa sempat mengosongkan bangunan. Rencananya di lokasi tersebut akan dibangun RS Siloam. “Tetapi, setelah itu ada temuan BPK. Akhirnya mangkrak tidak berani (ambil langkah lebih lanjut, Red) sampai sekarang,” kata pria yang akrab disapa Jery itu.
Setelah dilakukan penandatanganan adendum kerja sama BOT dengan Pemkot Kediri pada Senin (12/12) lalu, Jery mengaku senang. Sebab, saat ini pihaknya sudah memiliki legal standing. Karenanya, meski perusahaan harus membayar kontribusi senilai ratusan juta rupiah, mereka menyanggupinya.
Terkait nasib bangunan mangkrak Dhoho Square, menurut Jery rencananya akan disewakan ke pihak ketiga. “Sama owner rencananya akan direnovasi dan disewakan,” lanjutnya.
Tentang peruntukannya, dia mengaku belum tahu. Sebab, hingga saat ini PT Darmo Lestari Sentosa juga belum mendapatkan penyewanya. Sesuai pernyataan pemkot, menurut Jery mereka bisa membantu memfasilitasi jika ada penyewa baru yang berminat investasi di sana.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, kondisi bangunan Dhoho Square yang sudah kosong sejak 2015 lalu sangat memprihatinkan. Tidak hanya bangunannya yang mulai rusak, di beberapa bagian dinding jadi sasaran vandal. Muncul banyak coretan-coretan hingga terkesan kumuh. Apalagi, di halaman juga tumbuh rumput liar.
Seperti diberitakan, kerja sama BOT Dhoho Plaza 1 dan Dhoho Plaza II jadi temuan BPK pada 2016 lalu. Hal tersebut karena dua investor yang memanfaatkan lahan milik Pemkot Kediri itu tak membayar kontribusi tahunan. Kemudian, mereka juga tidak menyediakan lahan sebesar 10 persen di area plaza sesuai instruksi Kemendagri.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Novika Muzairah Rauf mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memfasilitasi penyelesaian masalah dengan melakukan negosiasi dengan pihak PT Darmo Lestari Sentosa (investor Dhoho Plaza II) dan Surya Dhoho Putra (investor Dhoho Plaza I). “Kami mendapat permintaan bantuan hukum nonlitigasi dari BPPKAD,” kata Kajari Novika Muzairah Rauf.
Selain melakukan negosiasi, jaksa kelahiran Surabaya itu menyebut BPPKAD juga menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk menilai besaran kontribusi tahunan yang harus dibayar oleh investor itu. Hasilnya, PT Surya Dhoho Putra diminta membayar Rp 3,05 miliar. Sedangkan PT Darmo Lestari Sentosa harus membayar Rp 874,33 juta.
Kontribusi tersebut merupakan kewajiban sesuai masa BOT. Yakni, sejak 2006 silam hingga tahun 2036 nanti. “Setelah berakhir di tahun 2036, bangunan akan menjadi milik pemkot,” jelas perempuan yang hobi bersepeda ini. Editor : Anwar Bahar Basalamah