Demo dilakukan sekitar pukul 10.00 kemarin. Puluhan dokter yang memakai pita merah bertuliskan, “Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law”. Tidak hanya itu, massa juga membawa banner yang menyebut RUU Kesehatan Omnibus Law akan mengorbankan kesehatan masyarakat.
Ketua IDI Kota Kediri dr Badrul Munir SpPD mengungkapkan, aksi kemarin merupakan wujud penolakan para dokter terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Pasalnya, aturan itu dinilai mencederai kewenangan organisasi profesi kesehatan dalam menaungi anggotanya.
“Organisasi profesi ini tujuannya membina dan mengawasi orang-orang yang bekerja di bidang kesehatan. Ketika kewenangan ini diambil oleh pemerintah, tidak ada lagi yang mengawasi etika dan moral tenaga kesehatan kita,” katanya.
Badrul menegaskan, di Kota Kediri ada 17 organisasi profesi kesehatan. Setiap organisasi punya keunikan sendiri-sendiri dan tidak bisa disamakan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, semua kewenangan akan diambil oleh kementerian. Padahal keprofesian itu merupakan ranah dari organisasi profesi itu sendiri,” lanjut Badrul curiga jika peran organisasi profesi akan dihilangkan.
Pria yang berdinas di RS Bhayangkara Kota Kediri ini menjelaskan, sejauh ini aturan sudah berjalan dengan baik. Karenanya, menurut Badrul tidak ada lagi urgensi pemerintah membahas RUU Kesehatan Omnibus Law.
Dia berharap kedatangannya bersama sekitar 50 dokter kemarin yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law tidak hanya tertampung di DPRD Kota Kediri. “Harapan kami DPRD Kota Kediri bisa membawa penolakan ini ke DPR RI,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah mengaku siap menerima aspirasi dari pada dokter kemarin. Ayub berjanji meneruskan aspirasi tersebut ke frasi di DPR RI. “Tuntutan ini juga untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia,” jelasnya sembari menyebut dewan mendukung upaya perbaikan bidang kesehatan di Indonesia.
Untuk diketahui, demo terkait bidang kesehatan juga terjadi di depan PT AFI Farma kemarin. Belasan orang yang menamakan dirinya
Forum Masyarakat Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak (FMP3A) Kota Kediri itu menuntut perusahaan farmasi di Jl Mauni, Kelurahan Bangsal, Pesantren itu untuk ditutup dan dihukum berat.
Ketua FMP3A Kota Kediri Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya datang untuk memastikan apakah benar PT AFI Farma sudah ditutup seperti yang dikatakan oleh BPOM saat penetapan tersangka pada beberapa waktu lalu. “Kami ingin mengecek apakah benar mereka sudah tutup atau masih beroperasi, ternyata setelah kami cek mereka masih beroperasi,” paparnya.
Merespons hal tersebut, Kepala Loka POM Kediri Singgih Prabowo Adi mengungkapkan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus AFI Farma ke Bareskrim Polri. Terkait adanya karyawan yang bekerja, menurut Singgih mereka memproduksi obat tablet. “BPOM hanya mencabut izin produksi dan edar dari produk PT AFI Farma yang berupa liquid saja,” tegasnya.
Meski Singgih menengarai para karyawan kemarin bekerja membuat obat tablet, tak urung aksi massa langsung direspons. Sejumlah karyawan yang bekerja di pabrik dipulangkan sekitar pukul 13.30 kemarin. Editor : Anwar Bahar Basalamah