Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diatur, One Way hingga Ganjil Genap

S

Aturan yang tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Aturan yang tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Advertisement

JP Radar Kediri - Lebaran 2026 kian mendekat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua periode pada Maret mendatang.

Ia juga mewanti-wanti seluruh jajaran untuk menyiapkan pengaturan penyeberangan menuju Bali karena peringatan Hari Raya Nyepi bertepatan dengan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pengaturan tersebut diperlukan pada jalur penyeberangan Jawa Timur menuju Bali sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan Nyepi.

Sigit menyebutkan puncak arus balik Lebaran diprediksi terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24–25 Maret untuk gelombang pertama dan 28–29 Maret untuk gelombang kedua. Apabila diperlukan, Polri akan melaksanakan operasi lanjutan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Sejumlah kebijakan lalu lintas yang diterapkan meliputi sistem satu arah (one way), contra flow, ganjil-genap, serta pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama.

Advertisement

Sistem satu arah untuk arus mudik diberlakukan di ruas tol Jakarta–Cikampek Toll Road KM 70 hingga Semarang–Solo Toll Road KM 421 pada 17–20 Maret 2026. Sementara untuk arus balik diberlakukan pada 23–29 Maret 2026 dari KM 421 menuju KM 70.

Selain itu, sistem contra flow juga diterapkan di ruas tol Jakarta–Cikampek serta Jagorawi Toll Road pada waktu tertentu selama periode mudik dan balik.

Pemerintah juga memberlakukan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama pada periode yang sama, dengan pengecualian bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional pengelola jalan tol.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan bagi kendaraan Diktum Kedua dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut berlaku di berbagai ruas jalan tol dan nontol di sejumlah wilayah Indonesia, mulai Sumatera, Jawa, Bali hingga Kalimantan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana tercantum dalam Diktum Kedua tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut beberapa jenis muatan tertentu.

Muatan tersebut meliputi bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta kebutuhan untuk penanganan bencana alam. Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta kendaraan yang membawa barang kebutuhan pokok.

Penulis adalah Thalia Angel Kesi, Mahasiswa Politeknik Malang. Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Advertisement

Artikel Terkait

Dekat dengan Pelajar, Kapolres Kediri Bagikan Helm untuk Ingatkan Keselamatan Berkendara

Dekat dengan Pelajar, Kapolres Kediri Bagikan Helm untuk Ingatkan Keselamatan Berkendara

Bagi Polres Kediri, kedekatan dengan masyarakat dibangun lewat tindakan nyata, termasuk membantu pelajar menyeberang dan mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan

Jelang HUT Ke-71 Lalu Lintas, Satlantas Sapa Ojol, Ini Pesannya!

Jelang HUT Ke-71 Lalu Lintas, Satlantas Sapa Ojol, Ini Pesannya!

Menjelang peringatan Hari Lalu Lintas (Lantas) Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Kediri Kota memilih pendekatan humanis dengan merangkul masyarakat.

Dishub Evaluasi Simpang Tugu Nanas Ngancar tapi Belum Putuskan Pemasangan Alat Ini

Dishub Evaluasi Simpang Tugu Nanas Ngancar tapi Belum Putuskan Pemasangan Alat Ini

Dishub Kabupaten Kediri mengevaluasi Simpang Tugu Nanas Ngancar usai kecelakaan viral. Pemasangan traffic light masih menunggu hasil survei lalu lintas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer