Pengumuman data yang mencakup luas lahan, bangunan, hingga jumlah pohon terdampak itu merupakan tahap awal dari appraisal. Sesuai tahapan, setelah pengumuman data tersebut, warga terdampak punya waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. “Terutama jika ada data (yang diumumkan, Red) tidak sesuai dengan kondisi lahan milik warga,” kata Sekretaris BPN Kabupaten Kediri Sapto Warsi.
Bagaimana jika dalam dua minggu ke depan tidak ada warga yang mengajukan keberatan? Menurut Warsi appraisal bisa langsung dilanjutkan. Jika tak ada kendala, tim appraisal bisa langsung turun ke lapangan akhir Oktober ini.
Tim akan menilai harga tanah, bangunan, dan item lain yang terdampak untuk pembangunan tol. Warsi menyebut, tim appraisal berasal dari lembaga independen. “Tim appraisal bukan dari BPN,” tegas Warsi.
Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, ada beberapa variabel yang jadi pertimbangan tim appraisal dalam menentukan harga tanah. Di antaranya, nilai jual objek pajak (NJOP) tahun berjalan. Pertimbangan lain adalah lokasi atau letak tanah.
Tanah yang ada di dekat akses jalan utama dan tanah yang letaknya jauh dari jalan raya akan diberi harga yang berbeda. Status tanah dan peruntukan tanah juga akan berpengaruh pada harga.
Misalnya, lahan yang peruntukannya tempat tinggal atau rumah, akan berbeda dengan harga tanah untk lahan pertanian. Selanjutnya, kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah juga jadi pertimbangan.
Bahkan, keberadaan sarana dan prasarana (sarpras) di lokasi tanah yang akan dibebaskan juga memengaruhi harga tanah. Terakhir, harga tanah di daerah sekitar juga jadi penentu.
Setelah berbagai indikator itu dinilai, tim appraisal akan meramunya. Selanjutnya, hasil penilaian akan diserahkan kepada panitia pengadaan tanah. Dari sanalah, harga tanah warga terdampak tol akan ditentukan.
Sapto menjelaskan, di Kabupaten Kediri total tanah terdampak tol mencapai 381.179,82 meter persegi. Dari lima desa terdampak, tiga desa yang saat ini masih di tahap entry data memiliki lahan yang lebih luas (selengkapnya lihat grafis).
Untuk diketahui, selain Desa Sendang dan Desa Banyakan di Kecamatan Banyakan, sedianya appraisal Desa Maron, Banyakan akan dibarengkan dengan dua desa tersebut. Tetapi, hal itu belum bisa dilakukan karena data tanah terdampak di Maron masih dalam tahap entry ke sistem informasi pengadaan tanah (SIPT).
Jika data tanah di dua desa sudah diumumkan kemarin, menurut Warsi data tanah terdampak di Desa Maron baru bisa diumumkan minggu depan. “Mudah-mudahan (pengumuman Desa Maron, Red) bisa bersamaan dengan dua desa lainnya (Desa Ngablak, Banyakan dan Desa Bakalan, Grogol, Red),” jelasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah