Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Beli Minyak Goreng Curah di Pasar Kediri Makin Ribet

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 5 Juli 2022 | 17:57 WIB
TERSEDIA: Pedagang menyedot minyak goreng curah dari drum. (Foto: Ilmidza Amalia Nadzira)
TERSEDIA: Pedagang menyedot minyak goreng curah dari drum. (Foto: Ilmidza Amalia Nadzira)
KOTA, JP Radar Kediri– Pemerintah mulai menyosialisasikan aturan baru tentang cara pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Masyarakat yang ingin membeli diwajibkan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun kebijakan itu dinilai terlalu ribet. Menambah pekerjaan pedagang. Beberapa yang ditemui Jawa Pos Radar Kediri di Pasar Bandar dan Pasar Setonobetek mengaku, bukannya tidak tahu dengan rencana aturan tersebut. Hanya saja, bagi pedagang maupun pembeli, aturan semacam itu dianggap terlalu ribet.

“Kalau sampai terjadi, pasti semakin ribet. Nambahi pekerjaan saja. Yang seharusnya kami tinggal terima uang, malah nunggu pembeli nge-scan dulu,” kata Heri, salah seorang pedagang migor.

Belum lagi ketika kondisi pasar sedang ramai pembeli. Bisa-bisa justru menimbulkan antrean lantaran satu per satu pembeli masih harus memindah QR code di aplikasi.

Padahal, menurut Heri, selama beberapa waktu terakhir dirinya tak lagi kesulitan mencari pasokan minyak goreng curah. Sampai saat ini pasokan migor curah sudah lancar.

Nur Asmi, konsumen yang berbelanja di lapak Heri, juga keberatan dengan rencana aturan pembelian minyak goreng curah terbaru. Menurutnya, aturan tersebut terlalu formal. Sekadar untuk membeli minyak goreng curah saja seperti mengurus keperluan di kantor kelurahan.

“Mudah-mudahan saja nggak diberlakukan. Kan yang belanja di pasar nggak semua bawa KTP. Kasihan juga yang tua-tua dan nggak punya KTP,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Salim Darmawan mengatakan, kebijakan tersebut telah disosialisasikan. Hanya saja, untuk menerapkan kebijakan secara penuh dirasa masih memerlukan proses.

“Kendala ada pada penggunaan aplikasi. Kita cermati dari kalangan ibu-ibu ini masih merasa kesulitan untuk penerapan ini, terlebih untuk lansia (warga lanjut usia),” ujarnya.

Sejauh ini, menurut Salim, pembelian migor curah masih menggunakan fotokopi KTP untuk menunjukkan NIK. Nantinya NIK itu yang akan dimasukkan oleh pedagang ke dalam aplikasi yang disediakan. Pembelian migor curah di Kota Kediri juga masih dibatasi. Untuk satu NIK hanya diperbolehkan membeli sepuluh kilogram (kg) dalam satu hari.

“Saat ini merupakan masa transisi penerapan kebijakan itu. Sejak dua minggu lalu kami telah melakukan sosialisasi ke pedagang pasar,” tandasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#migor mahal #radar kediri #berita terkini #harga migor #harmoni kediri #disperdagin #info kediri raya #info kediri #berita terbaru #pembelian migor #info terbaru #migor curah #info terkini #disperdagin kota kediri #migor #informasi kediri raya #pedulilindungi #kediri lagi #minyak goreng curah #berita kediri #kebijakan migor #minyak goreng