Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satpol PP Razia Pedagang yang Langgar Operasional

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 14 Juni 2022 | 16:53 WIB
BERI PERINGATAN: Satpol pp dan TNI mendatangi PKL yang berjualan melewati jam operasional pagi. Jika membandel, aparat penegak perda akan mengangkut lapaknya. (Foto: Ilmidza Amalia Nadzira)
BERI PERINGATAN: Satpol pp dan TNI mendatangi PKL yang berjualan melewati jam operasional pagi. Jika membandel, aparat penegak perda akan mengangkut lapaknya. (Foto: Ilmidza Amalia Nadzira)
KOTA, JP Radar Kediri-Satpol PP bersama anggota TNI menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) kemarin pagi. Aparat penegak perda itu meminta pedagang menaati jam operasional berjualan pagi. Yakni, harus tutup jam 08.00.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, puluhan PKL berjualan hingga pukul 09.00 di sepanjang Jl Dhoho. Pemandangan serupa juga terlihat di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Kediri. Di antaranya, di Jl Diponegoro dan Jl Panglima Sudirman, dan Jl Pattimura.

Merekalah yang jadi sasaran razia gabungan kemarin. Sub Koordinator Pencegahan Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Satpol PP Sentot Atmadi Wahyudi mengatakan, keberadaan PKL yang berjualan di baju jalan ini sering memicu kemacetan lalu lintas. Karenanya, satpol meminta pedagang mematuhi jam berjualan pagi. “Jam 08.00 harus tutup,” kata Sentot.

Lebih jauh Sentot menyebut penertiban pedagang itu sudah sesuai dengan Perda No. 7/2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Serta, Perwali No. 37/2015tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.7/2014. Sesuai peraturan tersebut, satpol memberi peringatan pedagang yang membandel berjualan hingga di atas jam 08.00.

Di Jl Diponegoro bahkan ada pedagang yang berjualan mulai pukul 08.30. Mereka merupakan penjual es, bakso, dan tukang tambal ban. Pada pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan itu diingatkan untuk tidak berjualan setelah pukul 07.00. “Sebenarnya jam 07.00 sudah harus tutup, tapi kami toleransi sampai pukul 08.00,” lanjutnya.

Dikatakan Sentot, dalam razia bersama tim dinas perdagangan dan industri (disperdagin) kemarin, timnya baru sekadar menyampaikan peringatan. Jika dalam beberapa hari ke depan mereka tetap membandel, satpol akan mengambil langkah tegas. “Peralatan jualan mereka (PKL, Red) akan kami amankan,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah PKL di Jl Dhoho sempat protes saat didatangi oleh satpol PP. Mereka mengaku baru berjualan pukul 06.00. Jika PKL diminta tutup pukul 07.00, berarti PKL hanya beroperasi selama satu jam. “Padahal ini jam 09.00 dagangan masih banyak,” keluh salah satu PKL.

Menanggapi hal tersebut, Sentot menegaskan, perwali tentang operasional PKL dibuat atas kesepakatan bersama. Dia pun meminta pedagang menaati aturan tersebut.

“Kami tidak melarang warga berjualan. Tetapi berdasar perwali di Jl Dhoho hanya boleh berjualan mulai pukul 21.00-07.00,” paparnya sembari menyebut PKL di Jl Pattimura baru boleh beroperasi pukul 17.00-24.00.

Tidak hanya menyorot operasional PKL yang tak sesuai perwali, Sentot juga menyesalkan adanya PKL yang meninggalkan rombongnya di bahu jalan. “Sudah kami beri stempel (rombong PKL, Red). Kalau tetap membandel nanti akan kami angkut,” tegasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #berita terkini #seputar kediri #jalan dhoho #kediri #info kediri #satpol pp #pkl #pedagang kaki lima #razia #kediri terkini