KABUPATEN, JP Radar Kediri-Beban Pemkab Kediri dalam penganggaran jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun ini kian berat. Selain harus menanggung pembiayaan ratusan ribu warga yang belum mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dipastikan membuat anggaran sektor ini membengkak.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri Slamet Turmudi mengungkapkankan, warga Kabupaten Kediri yang sudah ter-cover JKN mencapai 73 persen. Adapun 27 persen sisanya belum bisa mengakses pengobatan gratis. “Itu (27 persen warga, Red) yang terus kami kejar (agar ter-cover, Red) hingga 2024 nanti,” kata Slamet.
Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, sedikitnya ada 700 ribu warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pembiayaan JKN ratusan ribu orang tersebut menurut Slamet otomatis ditanggung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) lewat APBN. Sedangkan 116 ribu warga lainnya dinonaktifkan kepesertaannya.
Mereka kehilangan hak untuk mengakses pengobatan gratis karena belum masuk dalam DTKS. Padahal, di luar itu masih ada 6.013 warga pemegang KIS yang juga belum masuk DTKS. Seperti halnya ratusan ribu warga yang dinonaktifkan, ribuan warga tersebut juga terancam dinonaktifkan tahun ini.
Terkait hal tersebut, Slamet menjelaskan, pihaknya masih akan terus melakukan verifikasi by name by adress. Dinsos, kata Slamet, akan mencocokkan dengan data di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).
Pencocokan menurut Slamet meliputi data warga yang meninggal, pindah alamat, dan beberapa kategori lainnya.”Dari hasil verifikasi sementara, ada lebih dari tiga ribu warga dari total 116 ribu yang sudah meninggal dan pindah alamat,” terang Slamet.
Adapun untuk 113 ribu warga lainnya, menurut Slamet akan diusulkan untuk masuk ke DTKS. Sehingga, mereka bisa diusulkan untuk menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk ribuan warga lainnya yang dinonaktifkan, Slamet memastikan mereka akan diverifikasi ulang.
Jika tidak bisa dibiayai oleh pusat, kepesertaan JKN mereka bisa dibiayai APBD. Slamet menegaskan, tahun ini pemkab menyiapkan anggaran Rp 27 miliar untuk pembayaran BPJS kesehatan.
Anggaran tersebut menurut Slamet masih bisa berubah setelah muncul
Inpres No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. “Makanya dari yang sudah terdata 73 persen sekian itu, dan yang belum terdata terus kami periksa hingga hari ini,” tandasnya. (syi/ut)
Editor : adi nugroho