REJOSO, JP Radar Nganjuk-Belum tuntasnya penggantian lahan terdampak bendungan Semantok, akan mengancam pendapatan desa. Setidaknya, tanah kas desa (TKD) seluas 1,7 hektare terancam tak bisa digarap. Sebab, tanah tersebut jadi daerah terdampak proyek. Padahal, hingga akhir November ini masih belum ada tanah penggantinya.
Total TKD seluas 1,7 hektare itu berada di dua dusun. Yakni, di Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep seluas satu hektare. Adapun seluas 0,68 hektare merupakan milik Dusun Kedungnoyo, Desa Tritik.
Kepala Desa Sambikerep Agus Johannoko mengungkapkan, dari TKD seluas 1 hektare yang terdampak Semantok, hingga saat ini masih belum digarap rekanan proyek. Hanya pinggiran lokasi TKD saja yang sudah digarap. “Yang belum terkena proyek masih bisa digarap,” ujar Agus.
Meski saat ini belum terdampak proyek, Agus mengatakan, dalam waktu yang tak lama TKD tersebut pasti akan masuk ke proyek Semantok. Karenanya, saat ini dia bersama warga menunggu pelaksanaan appraisal ulang.
Terkait lokasi baru TKD nanti, Agus menyebut pihaknya masih harus melakukan musyawarah desa. Sejauh ini, rapat di desanya belum membahas terkait lokasi pengganti TKD yang baru.
Berbeda dengan Dusun Kedungpingit, di TKD seluas 0,68 hektare milik Dusun Kedungpingit sudah ada kegiatan proyek. Karenanya, lahan yang seharusnya bisa ditanami porang itu tidak bisa lagi ditanami. “Kalau porang ini butuh waktu lama, sedangkan sebentar lagi ada proyek pengerjaan bendungan,” ujar Kades Tritik Hartoyo.
Pria berambut gondrong itu menjelaskan, dengan adanya kegiatan proyek di TKD tersebut, lahannya menjadi tidak produktif. Karenanya, menurut Hartoyo seharusnya sudah ada ganti lahan.
Kades yang akrab disapa Yoyok itu menjelaskan, pemdes sudah mencari lokasi pengganti TKD baru. Meski demikian, mereka tidak bisa memanfaatkannya. Sebab, uang yang digunakan untuk membeli tanah tersebut belum ada. “Saya tidak mungkin menalangi (uang pembelian tanah, Red) dari anggaran desa atau pribadi,” terangnya.
Jika tahun ini lahan sudah tidak bisa digarap, dipastikan tahun depan lahan TKD di dua dusun tersebut juga tidak bisa digarap. Karenanya, seperti halnya Agus, Yoyok mengaku menunggu hasil appraisal ulang. Sehingga, TKD bisa digarap.
Terpisah Camat Rejoso Puguh Harnoto mengatakan, meski saat ini appraisal ulang belum dilakukan, dia meminta pemdes mencari lahan pengganti TKD. Terkait anggaran, menurut Puguh akan disiapkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya. “Jadi tidak harus menunggu appraisal ulang,” tutur Puguh.
Syarat pencarian lahan, jelas Puguh, nilai lahan tidak boleh kurang dari appraisal pertama. Kemudian, luas lahan tidak boleh kurang tetapi bisa lebih. Untuk mencari lahan pengganti TKD, desa juga harus melakukan musyawarah dan membentuk panitia. Adapun lokasinya bisa dicari di desa setempat atau desa lain di Rejoso.
Editor : adi nugroho