Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tertua dan Bersejarah, Pemerhati Budaya Minta Bong Cino Didaftarkan

adi nugroho • Senin, 2 November 2020 | 23:36 WIB
tertua-dan-bersejarah-pemerhati-budaya-minta-bong-cino-didaftarkan
tertua-dan-bersejarah-pemerhati-budaya-minta-bong-cino-didaftarkan

KOTA, JP Radar Kediri- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Kediri menegaskan bahwa Makam Tionghoa atau biasa dikenal sebagai Bong Cino di Kelurahan Pojok, Mojoroto belum termasuk situs cagar budaya. Meskipun barang yang dicuri di kompleks pemakaman tersebut memiliki sejarah panjang.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disparbud Kota Kediri Nur Muhyar kepada Jawa Pos Radar Kediri kemarin. “Belum masuk situs cagar budaya seperti Gereja Merah, Jembatan Lama Brawijaya, dan lain-lain,” ujarnya kepada koran ini.


Namun begitu Nur Muhyar mengatakan bahwa benda-benda yang ada di kompleks tersebut bisa dinyatakan masuk benda purbakala. Lalu kenapa pihaknya tidak memasukkan atau mendaftarkannya sebagai situs cagar budaya? Salah satu alasannya karena benda di sana kategorinya barang koleksi pribadi.


Kecuali, benda yang ada di makam tersebut memiliki nilai sejarah pada masa tertentu dan unsur-unsur lainnya yang memenuhi kualifikasi sebagai situs cagar budaya. Oleh karena itu, perlu adanya kajian dan penelitian panjang terkait hal itu. Untuk bisa dinyatakan sebagai situs cagar budaya pun membutuhkan waktu yang panjang.


“Sementara patut diduga (hanya) koleksi benda bersejarah. Belum ada rencana ke sana (mendata Bong Cino sebagai situs cagar budaya, Red),” imbuh Nur Muhyar.


Kajian dan penelitian tersebut tentunya harus melibatkan ahli yang berkompeten di bidangnya. Seperti halnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun pihaknya menekankan bahwa belum ada wacana untuk melakukan penelitian di kompleks pemakaman tersebut.


Di lain sisi, Pemerhati Sejarah Sigit Widiatmoko berharap agar Disparbud dapat melakukan inventarisasi terlebih dahulu. Terutama pada benda-benda di Bong Cino yang memang memiliki nilai sejarah dan layak ditetapkan sebagai situs cagar budaya. “Misalkan bangunan-bangunan yang unik, menarik, dan yang paling penting usianya sudah di atas 50 tahun,” ujar Sigit.


Menurutnya, jika dilihat dari kriteria tersebut ada potensi bahwa Bong Cino dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Ia bahkan menegaskan bahwa kawasan tersebut bisa dikatakan sebagai makam etnis Tionghoa tertua di Kediri dan sekitarnya.


Sigit memberikan contoh bahwa kompleks pemakaman di Setonogedong dan Puhsarang dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya. “Mengapa untuk pemakaman Tionghoa yang ada di Klotok ini tidak bisa dilakukan (sebagai situs cagar budaya),” sambung pria yang sehari-hari menjadi dosen sejarah di UNP Kediri tersebut.


Lebih jauh ia menambahkan bahwa pentingnya inventarisasi Bong Cino sebagai situs cagar budaya adalah terkait pelestariannya. Dengan harapan kasus pencurian serupa tidak terjadi lagi ke depannya. Setidaknya yang berniat buruk juga dapat dijerat dengan pasal terkait pelestarian cagar budaya.


Sedangkan kondisi sekarang sebaliknya. Yang bersangkutan hanya dijerat dengan pasal pencurian pada umumnya. Berbeda jika kawasan tersebut telah masuk menjadi situs cagar budaya.


Hal tersebut dibenarkan Pengamat Hukum Nurbaedah mengatakan bahwa dalam kasus pencurian ini merupakan pidana umum. Menurutnya, para pelaku dapat dikenakan pasal 363 ayat 5e. Yaitu pencurian yang dilakukan salah satunya dengan cara membongkar. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” pungkas pria yang menjadi ketua prodi magister hukum Uniska tersebut. (tar/dea)


 

Editor : adi nugroho
#radarkediri