NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Belum semua benda bersejarah dan situs di Kota Angin dilakukan kajian. Padahal jumlahnya mencapai puluhan. Baru-baru ini, Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan (Disparporabud) Nganjuk menginventarisasi temuan bersejarah.
Dari puluhan benda dan situs baru 12 yang akan direkomendasi untuk diberi peringkat kabupaten. Hal itu disampaikan Kepala Disparporabud Fajar Judiono melalui Kasi Sejarah, Seni Tradisi, Museum dan Kepurbakalaan Amin Fuadi. Ada 12 situs dan benda bersejarah yang baru direkomendasi untuk dijadikan cagar budaya (CB). Itu berasal dari masa klasik dan kolonial. “Kita sudah mengundang tim ahli cagar budaya (TACB) untuk mengkaji benda dan situs temuan yang sudah ada,” ungkap Amin kemarin (8/7).
Untuk masa kolonial, ia mengungkapkan, ada dua situs yang masuk kajian dan layak direkom menjadi CB. Pertama, suiker fabrieks di Kertosono. Di sana ada dua gapura dan stoom.
Yang kedua adalah situs Pabrik Gula (PG) Jati di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret yang juga berupa stoom. Dua peninggalan kolonial itu dianggap layak direkomendasi menjadi CB peringkat kabupaten.
“Nilai sejarahnya cukup kuat untuk dijadikan cagar budaya,” terang Amin. Selain itu, dua situs tersebut punya karakteristik yang kuat untuk dijadikan lokasi wisata sejarah baru.
Kemudian, situs lainnya berasal dari masa klasik. Mulai dari Candi Banjarsari di Kecamatan Ngronggot, lalu makam Nduro di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, dan delapan benda bersejarah yang kini ada di museum.
Untuk dua sistus di Ngronggot dan Prambon, menurut Amin, punya nilai sejarah spesifik. Kualitas situs, seperti struktur Candi Banjarsari juga sangat baik. TACB yang mengkaji dua situs tersebut menyatakan keduanya layak dan bisa direkom menjadi CB. “Harapannya setelah direkomendasi, situs-situs masa klasik ini bisa jadi tempat wisata bersejarah,” papar Amin.
Hal yang sama berlaku untuk delapan jenis benda bersejarah yang pernah ditemukan di beberapa wilayah kecamatan. Saat ini semua sudah berada di museum. Delapan benda di antaranya adalah Jobong dari Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot; Arca Singa temuan lama pindahan dari Balai Arca; miniatur atap candi dan stambha dari Desa Kacangan, Kecamatan Berbek; Arca Tokoh dan Ghana koleksi Balai Arca; Kendi Susu dan Periuk dari Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot.
“Delapan benda masa klasik ini memiliki nilai sejarah dan arkeologi,” ucap Amin. Karena itu, dia menganggap, benda-benda tersebut masuk rekomendasi TACB untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.
Rekomendasi nantinya akan disampaikan ke Bupati Novi Rahman Hidayat. Setelah 12 benda dan situs ini ditetapkan sebagai CB, Amin mengatakan, akan menyiapkan situs dan benda bersejatah lainnya untuk dikaji lebih lanjut.
Editor : adi nugroho