Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tidak Boleh Ada Tes Masuk Sekolah Dasar

adi nugroho • Senin, 8 Juni 2020 | 20:43 WIB
tidak-boleh-ada-tes-masuk-sekolah-dasar
tidak-boleh-ada-tes-masuk-sekolah-dasar

NGANJUK, JP Radar Nganjuk-Tak hanya 54 SMP negeri di Nganjuk yang menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online atau dalam jaringan (daring). Sebanyak 40 sekolah dasar (SD) di Nganjuk juga menggelar PPDB online. Seperti tahun lalu, Yasin menegaskan kembali agar tidak ada sekolah yang menggelar tes khusus.



Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk Mokhamad Yasin mengatakan, 40 SD tersebut tersebar di total 20 kecamatan di Nganjuk. “Merata. Ada di semua kecamatan. Yang paling banyak di Nganjuk ada enam SD (yang menggelar PPDB online, Red),” ujar Yasin.



Selebihnya, di tiap kecamatan ada satu hingga tiga sekolah yang menggelar PPDB dalam jaringan. Ditanya tentang tahapan PPBD, Yasin menyebut jadwalnya dibuat sama untuk tingkat TK, SD, dan SMP. “Tanggal 15 Juni nanti mulai mengambil password,” lanjutnya.



Untuk memastikan kesiapan PPDB online, Selasa (9/6) nanti pihaknya akan melakukan uji coba. Dari sana diharapkan akan diketahui kekurangan dalam PPDB dengan sistem baru ini. Baik dari server di dinas pendidikan maupun pihak sekolah. “Kalau ada yang kurang bisa segera diperbaiki,” jelasnya.



Dari beberapa jenjang PPDB, diakui Yasin, disdik memberi perhatian khusus pada 40 SD yang menggelar PPDB online. Pasalnya, mereka menjadi pilot project pelaksanaan PPDB selanjutnya.



Tak hanya terkait sistemnya, Yasin juga menegaskan agar sekolah melaksanakan PPDB sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan disdik. “Tidak boleh ada tes masuk sekolah dalam bentuk apapun,” tegasnya.



Persyaratan masuk SD, baik secara online maupun offline, jelas Yasin, didasarkan pada usia calon siswa. “Usia tujuh tahun wajib diterima di sekolah,” lanjutnya sembari menyebut siswa harus melampirkan akta kelahiran mereka.



Selebihnya, sekolah juga harus menerima pendaftar dari lingkungan sekolah yang terdekat. “Untuk domisili nanti akan ditarik garis lurus dari koordinat google maps untuk menentukan jarak,” urainya.



Bagaimana dengan pendaftar untuk usia di bawah tujuh tahun? Yasin menyebut mereka bisa juga mendaftar. Sebab, syarat pendaftaran adalah usia siswa minimal enam tahun.



Bahkan, siswa dengan usia minimal 5 tahun enam bulan per 1 Juli 2020 nanti juga diperbolehkan mendaftar. “Syaratnya, siswa harus memiliki kecerdasan istimewa yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional,” imbuhnya.



Persyaratan usia, beber Yasin, dikecualikan bagi pendaftar penyandang disabilitas. Hal tersebut berlaku di SD yang menyelenggarakan layanan inklusif. “Disdik akan tetap mengawasi proses PPDB di semua tingkatan,” tegasnya.



Untuk diketahui, di Kabupaten Nganjuk total ada 574 SD yang tersebar di 20 kecamatan. Dengan pelaksanaan PPDB online di 40 sekolah, berarti ada 534 SD lainnya yang tetap menggelar penerimaan secara offline. “Tahapan online dan offline sama,” tandasnya.



 



Editor : adi nugroho
#kabar nganjuk #ppdb #radar nganjuk